Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

RUU Perampasan Aset: Pigai Minta Hak Warga Dilindungi, Judol Dikaji

Hendrawan by Hendrawan
42 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
414 9
A A
0
RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Pembahasan perampasan aset pada 3 September 2026 menyoroti perlindungan hak milik warga dan perluasan cakupan tindak pidana.
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta kewenangan perampasan aset memiliki batas hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.
  • Komisi III DPR membuka ruang agar tindak pidana judi online dibahas dalam DIM RUU Perampasan Aset.
  • Daftar awal memuat 13 jenis tindak pidana dan masih dapat berubah selama pembahasan berlangsung.
  • RUU Perampasan Aset belum disahkan dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah dan DPR masih membahas arah Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, dengan perhatian terbaru pada perlindungan hak milik warga dan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada Kamis, 3 September 2026, mengingatkan agar perampasan aset dirumuskan secara terukur dan tidak menjadi kewenangan yang dapat merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana. Pada saat yang sama, Komisi III DPR membuka ruang agar judi online ikut dibahas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Pembahasan ini berlangsung ketika DPR menargetkan RUU tersebut selesai pada Desember 2026.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Perampasan Aset Belum Disahkan: Ini Status RUU, 13 Pidana, dan Isu Judol
    • 1.2. Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga
  • 2. Pigai Minta Batas Kewenangan Perampasan Aset Diperjelas
  • 3. Judi Online Terbuka Masuk Pembahasan DIM
  • 4. Daftar 13 Tindak Pidana Masih Menjadi Basis Awal
  • 5. Komisi III Menargetkan RUU Selesai pada Desember 2026

Pembahasan perampasan aset saat ini belum menghasilkan ketentuan final mengenai seluruh tindak pidana yang akan masuk dalam cakupan undang-undang. Komisi III sebelumnya menyusun 13 jenis tindak pidana sebagai daftar awal, tetapi anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menegaskan daftar itu masih dinamis dan dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.

You might also like

Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

Perampasan Aset Belum Disahkan: Ini Status RUU, 13 Pidana, dan Isu Judol

3 September 2026
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga

3 September 2026

Perampasan aset karena itu berada pada dua kepentingan yang harus dirumuskan secara bersamaan, yakni memperkuat pemulihan hasil kejahatan dan menjaga perlindungan hak warga. Status RUU juga masih dalam proses legislasi, sehingga klaim bahwa aturan tersebut telah disahkan tidak sesuai dengan perkembangan resmi per 3 September 2026.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pigai Minta Batas Kewenangan Perampasan Aset Diperjelas

Pigai mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan negara atas aset harus memiliki batas yang jelas, berpijak pada ketentuan hukum, dan disertai mekanisme yang melindungi hak atas kepemilikan.

Ia menilai sasaran kebijakan seharusnya diarahkan pada koruptor, mafia, dan pelaku kejahatan tertentu seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, serta penyelundupan. Dalam keterangannya, Pigai menegaskan, “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa.” Peringatan tersebut menempatkan aspek hak milik sebagai salah satu isu utama yang perlu dijawab dalam rumusan akhir RUU.

Judi Online Terbuka Masuk Pembahasan DIM

Di sisi lain, ruang lingkup RUU masih dapat berkembang. Nasyirul Falah Amru menyatakan judi online yang belum tercantum dalam daftar awal dapat menjadi materi yang dibahas melalui DIM, sehingga posisi tindak pidana tersebut belum dapat disebut final sebelum pembahasan bersama pemerintah selesai.

Falah juga menegaskan bahwa daftar awal tidak bersifat kaku. Ia mengatakan, “Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah.” Dengan posisi tersebut, masuk atau tidaknya judi online akan bergantung pada pendalaman substansi dan kesepakatan dalam proses legislasi.

Daftar 13 Tindak Pidana Masih Menjadi Basis Awal

Daftar yang telah disampaikan Komisi III mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, cakupan awal juga memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Penyusunan daftar tersebut dikaitkan dengan karakter kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan dan dampak publik yang tinggi. Karena pembahasannya belum selesai, daftar itu harus dipahami sebagai rumusan yang masih dapat berubah, bukan sebagai norma final yang sudah berlaku.

Komisi III Menargetkan RUU Selesai pada Desember 2026

Komisi III DPR menargetkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan, “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang.”

Target tersebut mencakup tahapan pendalaman aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna. Dengan demikian, perkembangan terbaru belum dapat dipahami sebagai pengesahan, melainkan sebagai bagian dari proses penyusunan substansi yang masih berjalan.

Komisi III sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan RUU juga dilakukan dengan menyerap masukan publik dan membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Pendekatan tersebut digunakan untuk menentukan jenis kejahatan yang layak masuk cakupan, sekaligus mencari batas agar instrumen pemulihan aset tidak diterapkan terlalu luas. Karena itu, perubahan daftar tindak pidana selama pembahasan masih dimungkinkan selama belum ada keputusan final.

Pemerintah melalui klarifikasi informasi publik juga telah menyatakan klaim bahwa RUU Perampasan Aset sudah disahkan pada 27 Agustus 2026 sebagai informasi keliru. Hingga 3 September 2026, perhatian utama masih tertuju pada batas kewenangan, perlindungan hak milik, penentuan tindak pidana yang dicakup, dan penyelesaian pembahasan sebelum target akhir tahun.

Tags: DIMHAMjudi onlineKomisi III DPRNatalius PigaiPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

Perampasan Aset Belum Disahkan: Ini Status RUU, 13 Pidana, dan Isu Judol

by wahyu
3 September 2026
0

Perampasan aset belum disahkan. Simak status RUU per 3 September 2026, daftar 13 tindak pidana, peluang judi online, dan tahapan...

RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga

by Wawan
3 September 2026
0

Pembahasan perampasan aset menghadapi dua tuntutan: memulihkan hasil kejahatan dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan hak milik warga.

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Perusak CCTV saat Kericuhan Demo DPR

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perusakan CCTV Saat Demo di DPR

by Lia
3 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah...

Polisi Bongkar Produksi Oli Palsu di Jakarta Barat

Polisi Ungkap Produksi Oli Palsu di Cengkareng, Jakarta Barat

by Lia
3 September 2026
0

Headline.co.id, Polisi Berhasil Membongkar Pabrik Produksi Oli Palsu Di Kawasan Cengkareng ~ Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Metro...

Mobil Polisi Diserang Batu dan Anak Panah, Ratusan Senjata Diamankan di Kwamki Narama

Polres Mimika Tingkatkan Patroli Usai Serangan Terhadap Mobil Polisi di Kwamki Narama

by Lia
2 September 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ 2 September 2026 - Polres Mimika mengintensifkan patroli dan razia di Distrik Kwamki Narama setelah insiden penyerangan...

Polisi Ungkap Aksi Satu Keluarga Bobol ATM Minimarket di Jakarta Barat

Polisi Bongkar Upaya Pembobolan ATM oleh Satu Keluarga di Jakarta Barat

by Ari Wibowo muhammad
2 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian berhasil mengungkap aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh satu keluarga di sebuah minimarket di kawasan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dinkes P2KB Gorontalo Ajak Partisipasi Infak untuk Masjid GIC

Dinkes P2KB Gorontalo Ajak Partisipasi Infak untuk Masjid GIC

9 February 2026
Berakhir di Bareskrim Polri: Bos Hiburan Malam Batam dan DPO Narkoba Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia Akhiri Pelarian Bos Narkoba Batam

22 August 2026
Indonesia Dorong Pemanfaatan AI untuk Kepentingan Publik di India AI Impact Summit 2026

Indonesia Dorong Pemanfaatan AI untuk Kepentingan Publik di India AI Impact Summit 2026

22 February 2026
Robot Humanoid Belum Bisa Gantikan Semua Pekerjaan Manusia

Robot Humanoid Belum Bisa Gantikan Semua Pekerjaan Manusia

30 April 2026
Kesbangpol Balangan Luncurkan Lima Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kesbangpol Balangan Luncurkan Lima Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

5 June 2026
Argentina Vs Austria, Kesempatan Emas Messi Salip Rekor Miroslav Klose

Prediksi Argentina Vs Austria: Mampukah Austria Paksa Messi dan Kawan-kawan Bekerja Keras?

22 June 2026
Dua Taman di Banjarbaru Diusulkan Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak

Dua Taman di Banjarbaru Diusulkan Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak

7 December 2025

Artikel Terbaru

: Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi pelindungan saksi dan korban dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Foto: Dok KY)

KY dan LPSK Tingkatkan Kerja Sama untuk Perlindungan Saksi dan Korban

3 September 2026
Mutombo Yakin Persib Bisa Tampil Lebih Baik

Gabriel Mutombo Optimistis PERSIB Tingkatkan Performa di ACL Two 2026/2027

3 September 2026
:

Kolaborasi Babinsa dan Warga Bangun Jembatan Kadempol Kerta Aju

3 September 2026
Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kenang Masa Pramuka di Apel Kebangsaan PUI

3 September 2026
:

Polresta Sumenep Ajak Media Berperan Aktif dalam Menangkal Hoaks

3 September 2026
Persib Pinjamkan Faris Abdul Hafizh Ke Psgc

PERSIB Pinjamkan Faris Abdul Hafizh ke PSGC Ciamis untuk Pengembangan Karier

3 September 2026
Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

Perampasan Aset Belum Disahkan: Ini Status RUU, 13 Pidana, dan Isu Judol

3 September 2026

Popular Story

Demi Keselamatan, Polantas KARIB PJR Minta Sopir Truk Tak Sembarangan Berhenti di Tol Bocimi
Peristiwa

Polantas KARIB PJR Imbau Pengemudi Truk di Tol Bocimi Utamakan Keselamatan

by Aditya
29 August 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan tol, personel PJR...

Read moreDetails

Wali Kota Palangka Raya Serukan Solidaritas Warga di Tengah Ancaman Kabut Asap

Tumpeng Raksasa 6 Meter Jadi Daya Tarik Utama Grebek Tumpeng Randuagung 2026

Presiden Prabowo Dorong Kerukunan dan Pemberdayaan Umat di Muktamar Ke-35 NU

Fakta Gempa Jakarta Hari Ini: Pusat di Cianjur, Kedalaman 5 Km

Arsenal Raih Kemenangan Tipis atas Aston Villa di Premier League

Intensifikasi Patroli Blue Light di Tol BSD untuk Cegah Parkir Sembarangan

Perencanaan Produksi Pisang Cavendish Lumajang Berdasarkan Siklus 8-11 Bulan

Kapolda Gorontalo dan Forkopimda Bersatu Hadapi Ancaman El Nino

PSG Berhasil Tahan Imbang Lille di Menit Akhir dengan Skor 2-2

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.