Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

RUU Perampasan Aset: Pigai Minta Hak Warga Dilindungi, Judol Dikaji

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
415 8
A A
0
RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Pembahasan perampasan aset pada 3 September 2026 menyoroti perlindungan hak milik warga dan perluasan cakupan tindak pidana.
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta kewenangan perampasan aset memiliki batas hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.
  • Komisi III DPR membuka ruang agar tindak pidana judi online dibahas dalam DIM RUU Perampasan Aset.
  • Daftar awal memuat 13 jenis tindak pidana dan masih dapat berubah selama pembahasan berlangsung.
  • RUU Perampasan Aset belum disahkan dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah dan DPR masih membahas arah Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, dengan perhatian terbaru pada perlindungan hak milik warga dan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada Kamis, 3 September 2026, mengingatkan agar perampasan aset dirumuskan secara terukur dan tidak menjadi kewenangan yang dapat merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana. Pada saat yang sama, Komisi III DPR membuka ruang agar judi online ikut dibahas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Pembahasan ini berlangsung ketika DPR menargetkan RUU tersebut selesai pada Desember 2026.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta
    • 1.2. Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Picu Kericuhan di Surabaya
  • 2. Pigai Minta Batas Kewenangan Perampasan Aset Diperjelas
  • 3. Judi Online Terbuka Masuk Pembahasan DIM
  • 4. Daftar 13 Tindak Pidana Masih Menjadi Basis Awal
  • 5. Komisi III Menargetkan RUU Selesai pada Desember 2026

Pembahasan perampasan aset saat ini belum menghasilkan ketentuan final mengenai seluruh tindak pidana yang akan masuk dalam cakupan undang-undang. Komisi III sebelumnya menyusun 13 jenis tindak pidana sebagai daftar awal, tetapi anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menegaskan daftar itu masih dinamis dan dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.

You might also like

Polres Kudus Ungkap Penipuan Berkedok Petugas Listrik Subsidi, 7 Warga Jadi Korban

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

23 October 2026
Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pemicu Kericuhan di Surabaya

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Picu Kericuhan di Surabaya

23 October 2026

Perampasan aset karena itu berada pada dua kepentingan yang harus dirumuskan secara bersamaan, yakni memperkuat pemulihan hasil kejahatan dan menjaga perlindungan hak warga. Status RUU juga masih dalam proses legislasi, sehingga klaim bahwa aturan tersebut telah disahkan tidak sesuai dengan perkembangan resmi per 3 September 2026.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pigai Minta Batas Kewenangan Perampasan Aset Diperjelas

Pigai mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan negara atas aset harus memiliki batas yang jelas, berpijak pada ketentuan hukum, dan disertai mekanisme yang melindungi hak atas kepemilikan.

Ia menilai sasaran kebijakan seharusnya diarahkan pada koruptor, mafia, dan pelaku kejahatan tertentu seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, serta penyelundupan. Dalam keterangannya, Pigai menegaskan, “Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa.” Peringatan tersebut menempatkan aspek hak milik sebagai salah satu isu utama yang perlu dijawab dalam rumusan akhir RUU.

Judi Online Terbuka Masuk Pembahasan DIM

Di sisi lain, ruang lingkup RUU masih dapat berkembang. Nasyirul Falah Amru menyatakan judi online yang belum tercantum dalam daftar awal dapat menjadi materi yang dibahas melalui DIM, sehingga posisi tindak pidana tersebut belum dapat disebut final sebelum pembahasan bersama pemerintah selesai.

Falah juga menegaskan bahwa daftar awal tidak bersifat kaku. Ia mengatakan, “Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah.” Dengan posisi tersebut, masuk atau tidaknya judi online akan bergantung pada pendalaman substansi dan kesepakatan dalam proses legislasi.

Daftar 13 Tindak Pidana Masih Menjadi Basis Awal

Daftar yang telah disampaikan Komisi III mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, cakupan awal juga memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Penyusunan daftar tersebut dikaitkan dengan karakter kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan dan dampak publik yang tinggi. Karena pembahasannya belum selesai, daftar itu harus dipahami sebagai rumusan yang masih dapat berubah, bukan sebagai norma final yang sudah berlaku.

Komisi III Menargetkan RUU Selesai pada Desember 2026

Komisi III DPR menargetkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan, “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang.”

Target tersebut mencakup tahapan pendalaman aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna. Dengan demikian, perkembangan terbaru belum dapat dipahami sebagai pengesahan, melainkan sebagai bagian dari proses penyusunan substansi yang masih berjalan.

Komisi III sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan RUU juga dilakukan dengan menyerap masukan publik dan membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Pendekatan tersebut digunakan untuk menentukan jenis kejahatan yang layak masuk cakupan, sekaligus mencari batas agar instrumen pemulihan aset tidak diterapkan terlalu luas. Karena itu, perubahan daftar tindak pidana selama pembahasan masih dimungkinkan selama belum ada keputusan final.

Pemerintah melalui klarifikasi informasi publik juga telah menyatakan klaim bahwa RUU Perampasan Aset sudah disahkan pada 27 Agustus 2026 sebagai informasi keliru. Hingga 3 September 2026, perhatian utama masih tertuju pada batas kewenangan, perlindungan hak milik, penentuan tindak pidana yang dicakup, dan penyelesaian pembahasan sebelum target akhir tahun.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: DIMHAMjudi onlineKomisi III DPRNatalius PigaiPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polres Kudus Ungkap Penipuan Berkedok Petugas Listrik Subsidi, 7 Warga Jadi Korban

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polres Kudus mengungkap dugaan penipuan berkedok pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa...

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pemicu Kericuhan di Surabaya

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Picu Kericuhan di Surabaya

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan...

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Potensi Rugi Rp2,1 M

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Sidoarjo ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur....

Kapolda Bali Rangkul Pencari Kerja lewat Program Poliran

Program Poliran Kapolda Bali Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Keterampilan

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan masyarakat pencari kerja melalui program Polisi...

Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Medan, 29 Orang Diamankan

Polda Sumut Amankan 29 Orang dari Penggerebekan Lokasi Narkoba

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyebaran dan peredaran narkoba...

Polda Riau Bongkar Mafia Solar DPRD Minta Usut Sampai Akar

DPRD Riau Minta Polda Usut Tuntas Penyalahgunaan Solar Subsidi

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Kampar ~ Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, Ayat Cahyadi, mengapresiasi langkah Polda Riau menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali di Olimpiade Astronomi Internasional

Khalil MAN 1 Pekanbaru Raih Perunggu di IOAA 2026

9 October 2026

Jokowi Resmikan Underpass YIA Terpanjang di Indonesia

31 January 2020
Wakil Bupati Belu Ajak Perangkat Daerah Kembangkan Budaya Inovasi

Wakil Bupati Belu Ajak Perangkat Daerah Kembangkan Budaya Inovasi

30 July 2026
Kematian Tragis dalam Tawuran Palmerah yang Meluluhlantakkan Nyawa

Tawuran Tragis di Palmerah: Satu Nyawa Melayang

7 September 2024
Kemenpar Dukung Wisata Edukasi Pelajar CTS Australia ke Labuan Bajo

20 Pelajar Australia Nikmati Pengalaman Belajar Budaya Indonesia di Labuan Bajo

25 September 2025
Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara

15 June 2026
Destinasi Alam Membius di Jawa Barat: Jelajahi 7 Pesona Alam yang Mustahil Dilewatkan

7 Destinasi Alam Memikat di Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi

4 September 2024

Artikel Terbaru

Pemko Padang Petakan Pasokan Pangan Lokal untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Pemko Padang Petakan Rantai Pasok Pangan untuk Program MBG

23 October 2026
Kemkomdigi Ingatkan Publik tak Langsung Percaya Informasi Meta AI soal Demo dan Karhutla

Meta AI Bukan Juru Bicara Meta, Publik Diminta Verifikasi

23 October 2026
Respons Cepat, Personel Satbrimob Polda Jambi Padamkan Kebakaran Lahan di Merangin

15 Personel Satbrimob Polda Jambi Padamkan Kebakaran Lahan Merangin

23 October 2026
Walsh Langsung Fokus Hadapi Garudayaksa

PERSIB Fokus Hadapi Garudayaksa Usai Kalah dari Madura United

23 October 2026
Kemenhut Perkuat Pengawasan Konsesi untuk Cegah Karhutla hingga Akhir Tahun

Pengawasan Konsesi Karhutla Diperketat, 32 PBPH Kena Sanksi

23 October 2026
Bonek-Bonita Galang Kepedulian, BDRT Salurkan 30 Ribu Masker ke Kalimantan

BDRT 27 Salurkan 30 Ribu Masker ke Tiga Wilayah Kalimantan

23 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Maluku Tengah

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Maluku Tengah

23 October 2026

Popular Story

Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor, Wujudkan Kepedulian melalui Polisi Bersama Masyarakat
Pemerintah

Kapolri Suyudi Siapkan Bedah Rumah Lansia di Bogor

by Red07
19 October 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyiapkan bantuan bedah...

Read moreDetails

Kapolres TTS Ajak Jemaat GMIT Petra Soe Cegah Karhutla

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027

Kemnaker Siapkan Lulusan Vokasi melalui Teaching Factory dan Karirhub

Pieter Huistra Dukung Solidaritas Suporter PSS dan Persebaya

Ditjen Pesantren Dibentuk, Pemerintah Perkuat Kualitas Pesantren

Kebakaran Hutan Ohoi Evu Ancam Sumber Air Maluku Tenggara

MBG 2.0 Perkuat Keamanan Pangan dan Ketepatan Data

SP4N-LAPOR! Kubu Raya Sediakan Formulir Manual bagi Warga

Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi 4 Bulan di KEK

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.