Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi. Penguatan ini dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dimulai dari langkah pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini, bukan hanya saat kebakaran telah terjadi. Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta untuk menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, serta melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memungkinkan praktik tersebut.
Selain itu, Polri memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, dan pihak terkait lainnya. Langkah pencegahan juga mencakup pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan, serta pembinaan dan pelatihan relawan tanggap api untuk pengendalian karhutla.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam hal kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II dan pelaksanaan operasi kontinjensi. Patroli terpadu terus dilakukan di wilayah rawan kebakaran, dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan untuk mencegah dan menanggulangi karhutla. Polri juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran pembakaran hutan dan lahan.




















