Headline.co.id, Jakarta ~ Anthropic, pengembang Claude AI, menghadapi gugatan hukum dari Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap puluhan ribu komposisi musik. Gugatan terhadap perusahaan pengembang Claude AI itu diajukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Para penggugat menuding Anthropic memperoleh, menyalin, dan menggunakan karya musik berhak cipta secara ilegal untuk mengembangkan model kecerdasan buatan Claude.
Kasus Claude AI tersebut juga menyeret CEO Anthropic Dario Amodei dan salah satu pendirinya, Benjamin Mann, sebagai tergugat individu. Sony Music Publishing dan Warner Chappell mengeklaim sejumlah karya yang mereka kelola digunakan sebagai input pelatihan model AI sekaligus dapat muncul dalam output yang dihasilkan sistem tersebut.
Dalam gugatan terhadap Claude AI, kedua penerbit musik bahkan menyebut praktik yang mereka tuduhkan dilakukan Anthropic sebagai salah satu “pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang masih berlangsung dalam sejarah”. Gugatan ini menambah perdebatan mengenai batas penggunaan karya berhak cipta oleh perusahaan teknologi untuk melatih sistem AI generatif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sejumlah lagu populer disebut dalam dokumen gugatan, antara lain Paper Rings milik Taylor Swift, All I Want for Christmas Is You yang dipopulerkan Mariah Carey, serta Uptown Funk yang dinyanyikan Mark Ronson featuring Bruno Mars.
Karya lain yang turut disebut meliputi Ain’t No Mountain High Enough, Eye of the Tiger, Livin’ on a Prayer, September, hingga Hallelujah.
Sony dan Warner Tuding Karya Musik Dipakai Melatih Claude AI
Sony Music Publishing dan Warner Chappell mengidentifikasi “puluhan ribu” komposisi musik yang mereka tuduh telah dilanggar hak ciptanya oleh Anthropic.
Menurut gugatan tersebut, Anthropic diduga memperoleh dan menyalin karya musik berhak cipta secara ilegal untuk mengembangkan Claude. Materi tersebut kemudian disebut disalin beberapa kali, termasuk digunakan sebagai input untuk melatih model AI maupun muncul kembali dalam keluaran yang dihasilkan sistem.
Gugatan tidak hanya ditujukan kepada Anthropic sebagai badan usaha. Dario Amodei dan Benjamin Mann juga dimasukkan sebagai tergugat individual dalam perkara tersebut.
Persoalan mengenai sumber data pelatihan menjadi salah satu isu penting dalam perkembangan AI generatif. Model AI membutuhkan data dalam jumlah besar untuk mempelajari pola bahasa, musik, gambar, maupun bentuk konten digital lainnya.
Namun, ketika data tersebut merupakan karya yang dilindungi hak cipta, persoalan mengenai izin, atribusi, dan kompensasi kepada pemegang hak menjadi bagian dari sengketa hukum yang terus berkembang.
Ganti Rugi Dituntut hingga Rp2,66 Miliar per Lagu
Sony Music Publishing dan Warner Chappell meminta ganti rugi hingga 150.000 dollar AS untuk setiap karya yang terbukti dilanggar dengan sengaja.
Dengan asumsi kurs 1 dollar AS setara Rp17.757 sebagaimana digunakan dalam bahan gugatan, nilai tersebut setara sekitar Rp2,66 miliar untuk setiap lagu.
Selain itu, penggugat meminta ganti rugi hingga 25.000 dollar AS atau sekitar Rp444 juta untuk setiap dugaan penghapusan informasi manajemen hak cipta.
Karena jumlah komposisi yang dipermasalahkan disebut mencapai puluhan ribu, nilai ganti rugi secara teoretis dapat mencapai miliaran dollar AS apabila klaim para penggugat nantinya dikabulkan pengadilan.
Besarnya tuntutan tersebut menunjukkan bahwa konflik antara perusahaan AI dan industri kreatif tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan teknologi, tetapi juga menyentuh kepemilikan serta nilai ekonomi karya.
Sengketa Claude AI Muncul saat Aturan Hak Cipta AI Berkembang
Kasus yang melibatkan Anthropic berlangsung ketika sejumlah negara mulai memperkuat aturan mengenai penggunaan kecerdasan buatan.
Di Indonesia, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tengah dipersiapkan melalui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur penggunaan AI.
Pada September 2025, RUU tersebut disetujui sebagai inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum kemudian menggelar uji publik pada 4 Mei 2026.
Salah satu gagasan yang dibawa dalam pembahasan tersebut adalah perlindungan terhadap karya berbasis AI dengan syarat terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan atau human involvement test.
Dalam konsep tersebut, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan dicatatkan sebagai karya yang dilindungi. Sebaliknya, karya yang dibuat dengan bantuan AI masih dapat memperoleh perlindungan sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia.
Pendekatan itu sekaligus menempatkan AI sebagai alat, bukan sebagai subjek hukum.
Indonesia Dorong Kompensasi atas Pemanfaatan Karya oleh AI
Perdebatan mengenai penggunaan konten oleh perusahaan teknologi tidak hanya menyangkut industri musik.
Dalam bahan pembahasan RUU Hak Cipta, muncul pula gagasan mengenai kewajiban platform teknologi memberikan kompensasi kepada penerbit berita ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model AI.
Indonesia juga mengikuti konsultasi UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News di Jenewa pada 9 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia menyampaikan empat pendekatan, yakni penguatan landasan hak cipta karya jurnalistik, penerapan mekanisme verifikasi atau gatekeeper, pemberdayaan Lembaga Manajemen Kolektif, serta penggunaan sistem metadata yang dapat melacak pemanfaatan karya di ruang digital.
Pengakuan terhadap karya jurnalistik dalam rancangan regulasi tersebut didasarkan pada pandangan bahwa produk jurnalistik memiliki nilai ekonomi dan membutuhkan biaya produksi sehingga pemanfaatan komersialnya oleh platform digital maupun pengembang AI perlu diikuti mekanisme kompensasi yang adil.
Transparansi Konten AI Juga Mulai Diperketat
Di tengah persoalan hak cipta tersebut, Anthropic juga mulai menerapkan langkah transparansi terhadap konten yang dihasilkan model AI miliknya.
Perusahaan mengumumkan pemberian watermark pada teks dan file hasil model kecerdasan artifisial, termasuk Claude, untuk memenuhi aturan transparansi dalam EU AI Act yang mulai berlaku pada 2 Agustus.
Anthropic menyatakan model yang dirilis setelah tanggal tersebut akan dilengkapi teknologi penanda terhadap teks maupun file yang dihasilkan komputer. Untuk file, perusahaan menggunakan standar terbuka C2PA.
Watermark tersebut diterapkan pada tingkat model sehingga tetap tersedia terlepas dari produk atau layanan Claude yang digunakan.
“Karena watermark merupakan bagian dari teks, watermark akan ikut bersama teks ketika disalin dan ditempelkan ke tempat lain, serta mungkin bertahan melalui sejumlah penyuntingan,” tulis Anthropic dalam halaman dukungannya.
Kebijakan itu direncanakan berlaku di sejumlah layanan, termasuk Claude Platform API, Claude, Claude Code, Claude Cowork, dan Claude Tag. Anthropic juga berencana memperluas dukungan teknologi tersebut ke model-model terdahulu.
Industri AI Menghadapi Tekanan Hak Cipta dan Transparansi
Anthropic bukan satu-satunya perusahaan teknologi yang menghadapi tekanan terkait penggunaan karya dalam pengembangan kecerdasan buatan.
Platform musik AI Suno sebelumnya juga menghadapi tantangan hukum dan kemudian mengumumkan penggunaan penanda pada lagu yang dibuat melalui layanannya. Layanan newsletter Substack juga bekerja sama dengan Pangram untuk memberikan penanda pada konten yang dibuat menggunakan AI.
Sejumlah perusahaan teknologi lain, termasuk Black Forest Labs, Google, Meta, Microsoft, OpenAI, dan Synthesia, juga disebut telah berkomitmen mengikuti kode transparansi Uni Eropa.
Gugatan Sony Music Publishing dan Warner Chappell terhadap Anthropic pada akhirnya akan menjadi bagian dari perdebatan lebih luas tentang sejauh mana perusahaan AI dapat memanfaatkan karya berhak cipta untuk mengembangkan model generatif.
Putusan terhadap klaim dalam perkara tersebut tetap berada di tangan pengadilan. Namun, kasus Claude AI ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan semakin berhadapan langsung dengan isu kepemilikan karya, kompensasi pencipta, transparansi konten, dan pembentukan regulasi baru di berbagai negara.




















