Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 72 tersangka. Brigjen Pol M. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus aktif mencari dan menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin,” ujar Irhamni kepada media, Minggu (30/08/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima 189 laporan terkait dugaan karhutla. Polda di berbagai daerah bersama Dittipidter Bareskrim Polri terus melakukan investigasi dan pemeriksaan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Irhamni, peningkatan jumlah tersangka ini merupakan hasil dari penguatan penanganan kasus di daerah melalui asistensi yang dilakukan oleh jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim Polri. “Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” jelasnya.
Polri menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku perorangan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi, termasuk dugaan adanya perintah pembakaran. “Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegas Irhamni.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penindakan ini dilakukan di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2026. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 454 kejadian karhutla sepanjang tahun ini. Sementara itu, data dari Sistem Monitoring Karhutla Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas area terbakar dari Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare. Angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan akhir Juni 2026 yang tercatat 107.465,47 hektare, menunjukkan bahwa sekitar 94.545,49 hektare area terbakar hanya dalam satu bulan, yakni sepanjang Juli. Polri berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku perorangan maupun pihak yang memberi perintah, akan diproses sesuai hukum.




















