Headline.co.id, Bengkalis ~ Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, terus berkembang dengan adanya dugaan penggarapan ilegal. Polisi kini tengah menyelidiki penggarapan seluas 6 hektare hutan yang diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut. Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa lahan tersebut sengaja dibakar untuk kepentingan tertentu.
Pihak kepolisian setempat telah mengidentifikasi beberapa individu yang diduga terlibat dalam penggarapan ilegal ini. Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil para saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah,” ujar Indra.
Selain itu, tim gabungan dari kepolisian dan dinas terkait juga telah melakukan pemetaan di lokasi kejadian untuk memastikan luas area yang terdampak. Langkah ini diambil guna mendapatkan data akurat mengenai kerusakan yang terjadi serta untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. Indra menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi masalah karhutla ini.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemerintah daerah setempat juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari karhutla terus digalakkan. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat, kasus karhutla di Mandau dapat segera teratasi dan tidak terulang di masa mendatang.




















