Headline.co.id, Jakarta ~ 28 Agustus 2026 – Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dengan tertib setelah menerima komitmen dari pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis siang (27/08/2026) ini berakhir setelah Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan hasil audiensi dengan perwakilan DPR RI kepada para peserta aksi.
Pada pukul 12.00 WIB, Botok membacakan surat komitmen dari pimpinan DPR RI di hadapan massa yang masih bertahan. Dalam surat tersebut, DPR RI berjanji untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Mendengar komitmen ini, massa AMPB secara perlahan meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI dengan tertib.
Proses pembubaran berlangsung aman tanpa adanya kericuhan. Peserta aksi terlihat berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk mengantar mereka kembali ke Pati, Jawa Tengah. Beberapa peserta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan ikut menyuarakan tuntutan mereka selama aksi berlangsung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebelumnya, AMPB menggelar aksi untuk mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai bahwa aturan ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam aksi tersebut, selain menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, sejumlah perwakilan massa juga mengikuti audiensi dengan pihak DPR RI. Setelah menerima komitmen terkait target penyelesaian RUU tersebut, massa AMPB memutuskan untuk mengakhiri aksi dan kembali ke Pati.


















