Headline.co.id, Surabaya ~ (Kemenag) — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tengah memperdalam upaya harmonisasi zakat dan pajak. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Diskusi ini berlangsung dalam sebuah panel ahli bertajuk “Konstitusionalitas Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagai Keuangan Negara atau Keuangan Publik: Harmonisasi Fiskal, Perpajakan, dan Ketentuan Pidana” yang diadakan di Surabaya.
Forum tersebut bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan opsi norma, termasuk pilihan tax deduction, tax credit, dan bentuk harmonisasi fiskal lainnya. Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), akademisi, peneliti filantropi Islam, dan masyarakat. Mereka diminta untuk menguji sejauh mana pembayaran zakat dapat memberikan manfaat fiskal yang lebih kuat tanpa mengubah karakter zakat sebagai kewajiban keagamaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menekankan pentingnya menemukan titik temu yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara, sambil tetap menjaga karakter dasar zakat dan memperkuat tata kelolanya. Menurutnya, meskipun zakat dan pajak memiliki kesamaan dalam fungsi sosial-ekonomi, terutama dalam aspek pembangunan dan pemerataan, keduanya tidak dapat disamakan. “Pajak adalah kewajiban berdasarkan hukum negara untuk membiayai kepentingan umum, sedangkan zakat adalah kewajiban agama dengan ketentuan syariat,” jelas Waryono.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Diskusi tersebut mengerucut pada tiga rekomendasi kebijakan. Pertama, mempertahankan skema tax deduction yang sudah ada, yang dinilai memiliki kesiapan regulasi dan administrasi paling tinggi. Kedua, mengembangkan skema tax credit sebagai penguatan jangka panjang, yang memungkinkan zakat diperhitungkan langsung terhadap pajak terutang. Ketiga, modified tax deduction sebagai skema transisi bertahap, yang bertujuan memperkuat manfaat fiskal zakat secara terukur sambil menyiapkan prasyarat regulasi dan administrasi.
Forum menekankan bahwa peningkatan manfaat fiskal harus diiringi dengan penguatan tata kelola zakat. Semakin besar fasilitas perpajakan yang diberikan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Hasil dari panel ahli ini akan menjadi bahan penyusunan opsi rumusan norma dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, diharapkan kebijakan baru ini dapat memperkuat fungsi zakat dan pajak tanpa menghilangkan karakter hukumnya masing-masing.



















