Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto, menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Rapat ini membahas permohonan persetujuan untuk memindahtangankan Barang Milik Negara berupa kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, menyoroti kondisi teknis kapal yang sudah tidak layak untuk menjalankan tugas TNI Angkatan Laut. Kapal yang dibangun pada tahun 1979 di Yugoslavia ini telah mengalami penurunan kondisi dan tidak lagi memenuhi persyaratan operasional. Proses pembongkaran dan penonaktifan unsur-unsur militer kapal, termasuk pelucutan persenjataan, telah dilakukan pada periode 2018–2019.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi I DPR RI memberikan pandangan terkait status kapal dan proses pemindahtanganannya. Mereka juga mengusulkan agar kapal dapat dimanfaatkan sebagai kapal latih, kapal edukasi, atau bahkan dijadikan museum bahari. Namun, keputusan akhir tetap pada mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Komisi I DPR RI akhirnya menyetujui permohonan lelang kapal tersebut. Wamenhan berharap agar proses lelang dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi dari TNI dan Kementerian Pertahanan, termasuk Kasal, Kasau, Wakasad, dan Irjen TNI.
















