Headline.co.id, Gubernur Kalimantan Barat ~ Sutarmidji, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 dirancang untuk melindungi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara di Pontianak pada Rabu, 25 Oktober 2023. Sutarmidji menekankan pentingnya Perda tersebut dalam menjaga kepentingan publik dan memastikan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Perda ini, menurut Sutarmidji, merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga. “Perda ini hadir untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat, tetapi justru memberikan perlindungan dan manfaat,” ujar Sutarmidji. Ia juga menambahkan bahwa implementasi Perda ini akan diawasi secara ketat agar tujuan utamanya tercapai.
Lebih lanjut, Sutarmidji menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 mencakup berbagai aspek penting, termasuk perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan di Kalimantan Barat berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem. “Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan pelestarian lingkungan,” tambahnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai Perda ini kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Sutarmidji berharap dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Perda tersebut. “Kami ingin masyarakat terlibat dan memahami betapa pentingnya Perda ini bagi masa depan Kalimantan Barat,” tutup Sutarmidji.
















