Headline.co.id, Jakarta ~ CIKARANG – Korlantas Polri melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga atau lebih yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Penindakan ini dilakukan karena truk-truk tersebut tetap beroperasi meskipun larangan melintas masih berlaku hingga 29 Maret 2026.
Brigjen Pol. Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah ditemukan banyak truk sumbu tiga yang melintas sejak sore hingga malam hari. “Pada malam ini kita melakukan pencegatan dan penindakan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Karena sesuai SKB, pembatasan masih berlaku sampai tanggal 29 Maret,” ujar Brigjen Pol. Faizal.
Sebelumnya, penindakan juga dilakukan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan KM 27. Fokus penindakan kemudian dialihkan ke KM 47 arah Trans Jawa, di mana truk yang terjaring langsung dikeluarkan melalui Gerbang Tol Karawang Barat. Brigjen Pol. Faizal menambahkan bahwa keberadaan truk sumbu tiga dapat mengganggu kelancaran arus balik Lebaran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran 2026. Saat ini, rekayasa lalu lintas berupa one way presisi lokal tahap dua dari KM 263 hingga KM 70 Tol Trans Jawa juga telah diberlakukan. Brigjen Pol. Faizal mengimbau kepada pengusaha angkutan barang untuk menunda operasional hingga masa pembatasan berakhir. “Yang utama jaga keselamatan dan emosi di jalan. Untuk pengusaha angkutan barang, tahan dulu sampai tanggal 29 Maret 2026. Setelah itu silakan beroperasi kembali,” katanya.
Pembatasan truk sumbu tiga ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026 yang berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Korlantas menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus balik Lebaran.


















