Headline.co.id, Jakarta ~ Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya. Namun, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa SIM memiliki beberapa golongan yang berbeda. Penggolongan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Selanjutnya, untuk naik ke golongan SIM C II, pemohon diwajibkan memiliki SIM C I selama minimal satu tahun. Selain itu, terdapat SIM D dan SIM D I yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas. SIM D digunakan untuk kendaraan khusus setara dengan SIM C, sedangkan SIM D I untuk kendaraan khusus setara dengan SIM A.
Untuk kendaraan roda empat, terdapat SIM A dan SIM A Umum. SIM A diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kilogram yang digunakan untuk keperluan pribadi. Sementara itu, SIM A Umum ditujukan bagi kendaraan dengan karakteristik serupa yang digunakan untuk angkutan umum. Penggolongan ini memastikan bahwa pengemudi memiliki keterampilan yang sesuai dengan kendaraan yang mereka operasikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. SIM B I digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, sedangkan SIM B I Umum untuk kendaraan penumpang atau barang umum dengan bobot serupa. SIM B II dan SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang menarik kereta gandengan sesuai dengan ketentuan golongannya.
Pembagian golongan SIM ini bertujuan agar setiap pengemudi memiliki kemampuan yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya. Selain menjadi kelengkapan administrasi, memiliki SIM sesuai golongan juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa jenis SIM yang dimiliki sudah sesuai dengan kendaraan yang digunakan.


















