Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan pelatih panjat tebing sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dunia olahraga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para atlet.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi para atlet dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa lingkungan olahraga di Indonesia bebas dari tindakan yang merugikan dan mencederai integritas atlet,” ujar Zainudin dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Proses hukum terhadap mantan pelatih tersebut masih berlangsung, dan pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam upaya memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Bareskrim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menpora juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan edukasi mengenai pencegahan pelecehan di lingkungan olahraga. “Kami akan terus berupaya menciptakan iklim olahraga yang sehat dan aman bagi semua,” tambah Zainudin. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para atlet dalam menjalani karier mereka.















