Headline.co.id, Kaltara ~ 21 Agustus 2026 – Personel Direktorat Samapta Polda Kalimantan Utara melakukan tindakan cepat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bulungan. Penanganan ini dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dimulai pukul 15.30 WITA. Sebanyak 40 personel yang dipimpin oleh Kombes Pol. Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., dikerahkan untuk memadamkan api, melakukan pendinginan, penyisiran, serta pemantauan guna mencegah kebakaran meluas dan muncul kembali.
Tiga lokasi yang menjadi fokus penanganan adalah Desa Tanjung Agung RT 9 di Kecamatan Tanjung Palas Timur dengan luas lahan terbakar sekitar 1 hektare, Desa Apung di Kecamatan Tanjung Selor dengan luas sekitar 1,4 hektare, serta kawasan TPU Desa Apung yang terdampak sekitar 1,7 hektare. Total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 4,1 hektare. Dalam operasi ini, personel menggunakan berbagai peralatan seperti kendaraan Karhutla, pompa pemadam, fire hose, nozzle, floating pump, dan peralatan pendukung lainnya.
Pada lokasi kedua dan ketiga, personel harus berjalan kaki sekitar 1 kilometer untuk mencapai titik api karena akses kendaraan terhalang oleh semak belukar dan medan yang sulit. Pasokan air untuk pemadaman diperoleh dari tangki profil milik masyarakat di lokasi pertama, Water Tank di lokasi kedua, serta sumber air dari anak sungai menggunakan floating pump di lokasi ketiga. Selain itu, personel juga berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk melakukan pemantauan lanjutan terhadap area yang telah ditangani.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Melalui respons cepat ini, seluruh titik api berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan untuk mencegah munculnya kembali api. Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya korban jiwa. Penanganan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan kehadiran Polri dalam merespons laporan masyarakat, mencegah meluasnya Karhutla, serta meminimalisir dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah hukum Polda Kaltara.

















