Headline.co.id, Jakarta ~ Arema FC menghadapi tantangan dalam upaya mendaftarkan kembali logo historis singa bertindik. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terdapat keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman pendaftaran logo tersebut. Meskipun demikian, manajemen Arema FC tetap berkomitmen untuk memperjuangkan logo yang memiliki nilai historis dan emosional bagi klub serta Aremania, dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku.
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyatakan bahwa keberatan dalam proses pendaftaran adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. “Penyanggahan atau keberatan dalam proses seperti ini merupakan hal yang wajar dan memang menjadi bagian dari mekanisme yang ada. Kami akan merespons dan menindaklanjutinya sesuai dengan tata cara serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusrinal.
Yusrinal, yang akrab disapa Inal, menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak akan menghalangi usaha Arema FC untuk mendapatkan kembali logo historis singa bertindik. “Yang pasti, ini tidak menyurutkan langkah kami. Kami tetap akan memperjuangkan logo ini, tentunya dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Di sisi lain, Direktur Legal PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Adi Ismanto, menjelaskan bahwa proses ini memiliki alur yang harus diikuti oleh setiap pihak. Setelah menerima surat dari DJKI terkait usulan penolakan, masih ada masa sanggah selama 30 hari kerja bagi pemohon untuk memberikan tanggapan. “Dalam proses seperti ini tentu ada alur yang harus kami ikuti. Kalau statusnya masih berupa usulan penolakan, terdapat masa sanggah selama 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Adi.
Adi menegaskan bahwa Arema FC akan mengedepankan kepatuhan hukum dalam setiap langkah yang diambil. Manajemen tidak ingin mengambil langkah di luar mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran merek. “Prinsipnya kami patuh terhadap hukum dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan. Kami akan memberikan tanggapan dalam masa sanggah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila nantinya terdapat tahapan hukum berikutnya, tentu akan kami ikuti sesuai mekanismenya,” pungkas Adi.




















