Headline.co.id, Wakil Bupati Pulang Pisau ~ Pudjirustaty Narang, menghadiri rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pulang Pisau pada Selasa, 18 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat setempat.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Pulang Pisau, pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pudjirustaty Narang menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. “Pencabutan Perda LPMK ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi kebijakan yang lebih efektif dan efisien dalam pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Proses pencabutan Perda ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen untuk terus melakukan peninjauan terhadap peraturan-peraturan yang dinilai kurang sesuai dengan perkembangan zaman. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah rapat paripurna ini, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan regulasi tersebut. Pemerintah daerah berencana untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses sosialisasi ini agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kebijakan baru yang akan diterapkan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

















