Headline.co.id, Jakarta ~ Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai seorang buruh kupas bawang asal Kabupaten Bogor menjadi perhatian setelah ia menyebut upah Rp700.000 per kilogram dalam pidato di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Buruh yang diperkenalkan bernama Susanah dan hadir dalam agenda Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI. Perhatian kemudian tertuju pada perbedaan antara angka yang diucapkan Presiden dan nominal dalam naskah tertulis yang dirujuk sejumlah laporan.
Dalam pidatonya, Prabowo memperkenalkan Susanah sebagai buruh harian yang bekerja kupas bawang di Kabupaten Bogor. Presiden juga menyampaikan bahwa Susanah merupakan penerima manfaat program perlindungan sosial yang membantu keluarganya, terutama dalam menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anaknya.
Isu upah kupas bawang tersebut berkembang setelah potongan pidato beredar luas dan nominal Rp700 ribu per kilogram dipertanyakan. Laporan yang tersedia kemudian menyebut naskah tertulis pidato mencantumkan angka Rp700 per kilogram, bukan Rp700.000 per kilogram sebagaimana terdengar dalam penyampaian lisan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ucapan Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan
Saat mengenalkan Susanah di hadapan peserta sidang, Prabowo menyampaikan pekerjaannya sebagai buruh harian. Presiden mengatakan, “Ia bekerja sebagai buruh harian, mengupas bawang dengan upah Rp700.000 per kilogram.” Pernyataan mengenai nominal tersebut menjadi bagian yang paling banyak mendapat perhatian dari potongan pidato yang beredar.
Angka Rp700 ribu per kilogram memunculkan pertanyaan karena menyangkut besaran imbalan untuk pekerjaan pengupasan bawang. Pembahasan publik kemudian tidak hanya berpusat pada sosok Susanah, tetapi juga pada ketepatan nominal yang dibacakan Presiden dalam forum kenegaraan tersebut.
Naskah Tertulis Disebut Mencantumkan Rp700 per Kilogram
Perkembangan berikutnya memberikan konteks berbeda. Berdasarkan laporan yang tersedia, naskah tertulis pidato yang menjadi rujukan mencantumkan upah Rp700 per kilogram. Angka tersebut berbeda seribu kali lipat dibandingkan nominal Rp700.000 per kilogram yang terdengar dalam penyampaian lisan.
Perbedaan itu penting dicatat agar informasi mengenai pekerjaan Susanah tidak dipahami hanya berdasarkan cuplikan ucapan lisan. Namun, bahan yang tersedia belum memuat penjelasan langsung dari pihak kepresidenan mengenai penyebab munculnya perbedaan angka antara penyampaian lisan dan naskah tertulis tersebut.
Susanah Diperkenalkan sebagai Penerima Bantuan Sosial
Dalam konteks pidato, Prabowo tidak hanya menyampaikan pekerjaan Susanah. Presiden memperkenalkan warga Kabupaten Bogor tersebut sebagai salah satu masyarakat yang memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial pemerintah. Program Keluarga Harapan dan program sembako disebut membantu menopang kebutuhan keluarganya.
Prabowo mengaitkan bantuan tersebut dengan keberlangsungan pendidikan anak-anak Susanah. Dengan demikian, penyebutan pekerjaan kupas bawang sebenarnya berada dalam bagian pidato yang membicarakan kondisi penerima bantuan sosial, bukan pembahasan khusus mengenai standar upah pekerja pengupas bawang.
Besaran Upah Susanah Belum Dikonfirmasi Langsung
Meski laporan mengenai naskah tertulis memberikan petunjuk bahwa nominal yang dimaksud adalah Rp700 per kilogram, angka tersebut tetap perlu dibedakan dari konfirmasi mengenai upah yang benar-benar diterima Susanah. Hingga berita ini disusun, bahan referensi yang tersedia belum memuat keterangan langsung Susanah mengenai besaran tarif pekerjaannya.
Karena itu, angka Rp700.000 per kilogram sebaiknya ditempatkan sebagai nominal yang diucapkan Prabowo dalam pidato, sedangkan Rp700 per kilogram merupakan angka yang disebut tercantum dalam naskah tertulis yang dirujuk laporan setelah pidato. Perbedaan dua informasi tersebut menjadi konteks utama dalam memahami polemik kupas bawang yang berkembang setelah agenda di Kompleks Parlemen.


















