Headline.co.id, Jakarta ~ Newport viral challenge yang mempertukarkan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan minuman keras gratis menuai kecaman setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Ketua Umum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ferry Irawan pada Selasa, 11 Agustus 2026, menilai promosi yang berlangsung di salah satu booth dalam festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara tersebut telah melampaui batas moral dan etika beragama. YKMI kemudian mendesak Kementerian Perdagangan mencabut izin edar minuman keras merek Newport serta meminta pihak-pihak yang terlibat diproses melalui jalur hukum.
Newport viral challenge menjadi sorotan setelah video memperlihatkan seorang pengunjung melafalkan hafalan Surah Ad-Dhuha untuk memperoleh minuman beralkohol secara gratis. Dalam bahan yang beredar, kegiatan tersebut berlangsung di booth Newport pada festival musik The Sounds Project yang digelar di Jakarta Utara pada 9 Agustus 2026. Video kejadian itu kemudian menyebar luas pada Senin malam, 10 Agustus 2026, dan memicu reaksi keras dari warganet.
Menanggapi newport viral challenge tersebut, Ferry menyatakan konsep promosi dengan mengaitkan ayat Al-Qur’an dan minuman keras tidak dapat dianggap sekadar strategi pemasaran untuk menarik perhatian pengunjung. Menurut dia, penggunaan hafalan salah satu surah dalam Al-Qur’an sebagai syarat mendapatkan minuman beralkohol telah menyinggung nilai yang dihormati umat Islam.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Promosi itu sudah melewati batas pelecehan agama. Newport sudah mempermainkan dan mengolok-olok Alquran, kitab suci umat Muslim,” kata Ferry dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2026).
YKMI Desak Kemendag Tarik Izin Edar Newport
Ferry menegaskan penggunaan istilah challenge, promosi maupun gimik tidak dapat dijadikan pembenaran atas kegiatan tersebut.
“Promosi, challange, gimik atau apapun namanya itu bukan alasan yang bisa dibenarkan. Kejadian itu sudah melanggar batas moral, etika, dan hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, YKMI mendesak Kementerian Perdagangan mengambil tindakan terhadap peredaran minuman beralkohol merek Newport. Ferry meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin edar produk tersebut menyusul kontroversi yang terjadi.
“Miras merk Newport jangan sampai beredar di masyarakat. Kemendag harus berani tarik izin edar Newport,” ucapnya.
Desakan tersebut merupakan sikap YKMI yang disampaikan setelah video promosi viral dan menuai kemarahan publik. Hingga keterangan dalam bahan ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Kementerian Perdagangan terkait tuntutan pencabutan izin edar tersebut.
Ferry juga mendorong masyarakat maupun organisasi keagamaan yang keberatan terhadap kegiatan itu untuk menempuh mekanisme hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Menurut dia, laporan kepada aparat penegak hukum diperlukan agar dugaan pelanggaran yang dipersoalkan dapat diperiksa melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Penyelenggara festival musik, penanggungjawab stand pameran, pihak-pihak terkait lainnya harus dilaporkan ke hukum, karena termasuk pidana pencemaran dan pelecehan agama,” ujar Ferry.
Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana tersebut merupakan pandangan Ferry dan YKMI. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ferry: Permintaan Maaf Tidak Hentikan Proses Hukum
Dalam perkembangan setelah video menjadi viral, pihak promotor konser disebut telah menyampaikan permohonan maaf. MC yang berada di salah satu booth minuman beralkohol tersebut juga disebut telah memberikan klarifikasi mengenai kejadian itu.
Meski demikian, Ferry berpandangan permintaan maaf tidak serta-merta menghapus persoalan hukum apabila memang ditemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
“Permohonan maaf dan pengampunan itu tidak menghilangkan unsur pidana yang sudah terjadi. Jadi, kalau pun mereka meminta maaf, harus tetap dilaporkan ke pihak berwajib,” katanya.
Ferry menilai jalur hukum diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
YKMI juga menyerukan boikot terhadap produk-produk yang diproduksi Orang Tua atau OT Group. Ferry mengaitkan seruan tersebut dengan posisi perusahaan yang disebut sebagai produsen minuman beralkohol Newport.
“Boikot produk-produk yang dikeluarkan Orang Tua Grup. Laporkan juga mereka ke pihak berwajib,” kata Ferry.
Seruan boikot tersebut merupakan sikap yang disampaikan YKMI dan bukan keputusan atau kebijakan pemerintah.
Video Challenge Hafalan Ad-Dhuha Picu Kemarahan Warganet
Kontroversi bermula ketika potongan video mengenai kegiatan di booth Newport beredar di berbagai platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan pembawa acara memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol gratis.
Video yang menjadi perhatian warganet disebut berasal dari akun media sosial Newport, @newport.tanpabatas. Setelah rekaman tersebut menyebar, muncul beragam komentar yang mengecam penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan promosi minuman beralkohol.
Sejumlah pengguna media sosial menyerukan boikot produk, meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat, hingga mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Lucu ya ayat Al-Qur’an buat jualan alkohol? Semoga segera bangkrut ya perusahaan ini,” tulis salah seorang warganet sebagaimana tercantum dalam materi yang beredar.
Warganet lain menulis, “Oh ini yang jualan alkohol bawa-bawa hapalan Al-Qur’an? Jangan sampai ada maaf ya warga.”
Ada pula pengguna media sosial yang menyampaikan tuntutan klarifikasi secara terbuka.
“SOMASI TERBUKA! Saya meminta pihak NEWPXXX atau siapapun yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan pertanggung jawaban terbuka dalam 1×24 jam. Apabila tidak ada itikad baik saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” demikian komentar yang dikutip dari materi tersebut.
Setelah gelombang kritik muncul, akun @newport.tanpabatas disebut tidak lagi dapat ditemukan.
MUI Disebut Soroti Persoalan Moral dan Etika
Kontroversi challenge tersebut tidak hanya mendapat perhatian warganet. Dalam bahan yang tersedia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga disebut menilai persoalan tersebut telah melewati batas dan perlu ditindak karena tidak sesuai dengan nilai moral dan etika beragama.
Kasus ini menjadi perhatian terutama karena Surah Ad-Dhuha merupakan bagian dari kitab suci Al-Qur’an yang memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam. Penggunaannya dalam sebuah aktivitas promosi minuman beralkohol kemudian menimbulkan keberatan di ruang publik.
Di sisi lain, pihak promotor festival dan MC disebut telah menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi setelah video menyebar luas.
Namun, hingga informasi dalam bahan ini disusun, belum terdapat tanggapan langsung dari pihak Newport maupun OT Group mengenai tuntutan YKMI, seruan boikot, serta desakan agar izin edar Newport dicabut.
Belum diketahui pula apakah laporan resmi telah diajukan kepada kepolisian terkait newport viral challenge tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah pihak-pihak yang merasa dirugikan, tanggapan perusahaan, serta proses yang dilakukan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum apabila menerima laporan resmi.



















