Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sekitar 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober hingga Desember atau kuartal IV 2026. Setiap penerima direncanakan memperoleh bantuan total Rp900.000 yang dihitung sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus. Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan pekerja menjelang akhir 2026.
Bagi masyarakat yang mulai mencari informasi cek BSU 2026, pemerintah dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 30 September 2026, belum merinci kriteria penerima maupun mekanisme pengecekan status penerima bantuan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah membahas program ekonomi yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026 sekaligus sejumlah kebijakan yang diteruskan pada 2027.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
BSU 2026 Rp300 Ribu Per Bulan, Dibayar Sekaligus
Airlangga menjelaskan, Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300.000 setiap bulan.
Namun, pencairan bantuan tidak dilakukan setiap bulan. Pemerintah merencanakan BSU dibayarkan satu kali untuk keseluruhan periode Oktober, November, dan Desember 2026.
“Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga.
Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total BSU sebesar Rp900.000.
Pemerintah menargetkan bantuan tersebut menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ungkap Airlangga.
Cek BSU 2026, Kriteria Penerima Belum Diumumkan
Meski jumlah penerima dan nominal bantuan telah disampaikan, pemerintah belum menjelaskan secara terperinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU kuartal IV 2026.
Informasi mengenai mekanisme cek BSU, termasuk tata cara memastikan apakah seorang pekerja masuk dalam daftar penerima, juga belum dijelaskan dalam keterangan pemerintah yang tersedia.
Karena itu, pekerja perlu memperhatikan perkembangan informasi resmi pemerintah terkait ketentuan penerima dan mekanisme penyaluran BSU setelah regulasi teknis program ditetapkan.
Pemerintah menyebut berbagai regulasi teknis untuk program ekonomi tersebut akan dipersiapkan pada kuartal IV 2026 agar program dapat diumumkan dan dilaksanakan.
PPh 21 Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dilanjutkan
Selain BSU, pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Kebijakan tersebut direncanakan berlanjut pada 2027 dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
Perbedaannya, cakupan fasilitas pada 2027 akan diperluas. Jika pada 2026 kebijakan tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memberlakukannya untuk seluruh sektor dengan batas penghasilan yang sama.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga tengah membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perhitungannya dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan tingkat inflasi dan masih dibahas bersama Menteri Keuangan.
Bantuan Beras untuk Lebih dari 33 Juta KPM
Selain BSU bagi pekerja, pemerintah menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Kebutuhan anggaran untuk bantuan pangan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp17,5 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening untuk warga negara berusia di atas 17 tahun yang diarahkan kepada masyarakat kelompok desil 1 sampai desil 4.
Jumlah penerimanya masih dalam proses pencocokan atau cross-check bersama kementerian terkait untuk memastikan ketepatan data sasaran.
Program Magang dan Vokasi Berlanjut pada 2027
Memasuki 2027, pemerintah berencana melanjutkan sejumlah program ketenagakerjaan yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya.
Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan target 150 ribu peserta. Sementara program vokasi ditargetkan menjangkau sekitar 300 ribu orang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
Insentif Perumahan Juga Dilanjutkan
Pemerintah turut menyiapkan kelanjutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan pada 2027.
Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.
Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Selain itu, pemerintah menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.
Skema tersebut menawarkan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk membeli rumah dengan harga maksimal Rp500 juta.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi pelaku UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha. Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan harga rumah yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” kata Airlangga.
Perlindungan Pekerja Dilanjutkan
Pada aspek perlindungan pekerja, kebijakan untuk pekerja bukan penerima upah terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga direncanakan berlanjut pada 2027.
Besaran diskon yang diberikan pada 2026 akan ikut dilanjutkan.
Pemerintah juga membahas pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan. Besaran manfaatnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja dan masih dalam proses finalisasi bersama Kementerian Keuangan.
Anggaran Program 2027 Diperkirakan Rp31 Triliun
Selain kebijakan ketenagakerjaan dan perumahan, pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan.
Standar kadar logam mulia yang dapat memperoleh fasilitas PPN direncanakan berubah dari kadar 99,99 persen menjadi 99,9 persen. Penyesuaian tersebut memerlukan perubahan ketentuan yang mengatur fasilitas terkait.
Adapun kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program yang akan dilanjutkan pada 2027 masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan.
“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun,” ujar Airlangga.
Berbagai program tersebut dipersiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli, memperkuat perlindungan masyarakat dan pekerja, memperluas kesempatan kerja, serta mempertahankan momentum aktivitas ekonomi.
Sementara bagi pekerja yang mencari informasi cek BSU 2026, berdasarkan keterangan pemerintah yang tersedia hingga 30 September 2026, nominal bantuan telah ditetapkan sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja. Namun, rincian kriteria penerima dan mekanisme pengecekan status BSU masih menunggu ketentuan teknis lebih lanjut dari pemerintah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















