Headline.co.id, Jakarta ~ Modifikasi kendaraan kerap menjadi pilihan para pecinta otomotif untuk mengekspresikan hobi dan kreativitas mereka. Namun, aspek keselamatan berkendara harus tetap menjadi prioritas utama. Hal ini disampaikan oleh Bravyson Vconk, yang lebih dikenal sebagai DJ Bravy, seorang disc jockey dan influencer otomotif, dalam wawancaranya dengan NTMC Korlantas Polri pada Rabu, 5 Agustus 2026.
DJ Bravy menekankan bahwa modifikasi kendaraan diperbolehkan selama tetap mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan. Sebagai seorang DJ yang juga menekuni hobi modifikasi, ia menegaskan pentingnya memperhatikan standar keselamatan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. “Yang pasti jangan mengganggu pengendara lain. Misalnya knalpot jangan terlalu berisik. Terus modifikasi juga jangan yang terlalu ekstrem atau malah membahayakan diri sendiri,” ujarnya.
Selain itu, DJ Bravy mengingatkan pentingnya memilih komponen berkualitas saat melakukan modifikasi. Menurutnya, kualitas komponen sangat berpengaruh terhadap keamanan dan kenyamanan kendaraan di jalan. “Kalau bisa pakai part yang kualitasnya bagus, jangan yang murahan. Takutnya justru mengganggu keselamatan,” tambahnya.
Modifikasi kendaraan juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kendaraan yang dimodifikasi hingga mengubah tipe wajib menjalani uji tipe. Jika tidak sesuai ketentuan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta sesuai Pasal 277 UU LLAJ. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat sebelum melakukan modifikasi, memastikan setiap perubahan tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan yang ada.




















