Headline.co.id, Jakarta ~ Kanal Telegram bernama “EDABU BPJS BOT” yang mencatut nama EDABU BPJS Kesehatan dipastikan bukan layanan resmi milik BPJS Kesehatan. Klarifikasi tersebut disampaikan BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri pada Minggu, 2 Agustus 2026, setelah beredar informasi mengenai penjualan data pribadi melalui bot tersebut. Masyarakat diminta menjaga data pribadi dan hanya menggunakan kanal resmi ketika mengakses layanan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan menegaskan kanal Telegram yang memakai nama EDABU BPJS Kesehatan itu tidak dibuat, dimiliki, maupun dikelola oleh institusinya. Bot tersebut menampilkan sejumlah menu pencarian data kependudukan dan informasi lainnya yang dapat diakses menggunakan token berbayar.
Kemunculan kanal palsu itu berpotensi membingungkan masyarakat karena EDABU BPJS Kesehatan sebenarnya merupakan aplikasi resmi berbasis web untuk membantu badan usaha mengelola administrasi kepesertaan pekerja. Layanan EDABU resmi tidak berbentuk bot Telegram dan tidak menawarkan penelusuran data pribadi kepada masyarakat dengan sistem pembelian token.
“Kanal Telegram ‘EDABU BPJS BOT’ TIDAK dibuat, dimiliki, maupun dikelola oleh BPJS Kesehatan,” tulis BPJS Kesehatan dalam klarifikasi resminya melalui akun Instagram @bpjskesehatan_ri.
Bot Telegram Menawarkan Penelusuran Data Berbayar
Dalam materi klarifikasi tersebut, BPJS Kesehatan menyertakan tangkapan layar antarmuka bot Telegram yang mencatut nama EDABU. Pada tampilan bot terlihat beberapa pilihan layanan penelusuran data dengan biaya tertentu yang dihitung menggunakan satuan token.
Menu yang ditampilkan antara lain pencarian Nomor Induk Kependudukan atau NIK, kartu keluarga, data siswa, data perusahaan, hingga data gaji. Bot tersebut juga menyediakan tombol untuk membeli token sebelum pengguna dapat mengakses fitur yang ditawarkan.
Keberadaan menu-menu tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi. Namun, BPJS Kesehatan memastikan informasi yang beredar melalui bot tersebut tidak berasal dari sistem internal lembaganya.
“Informasi dari data yang beredar sangat berbeda dengan sistem data kami,” lanjut BPJS Kesehatan.
Penegasan itu menjadi penting karena penggunaan nama EDABU dapat menimbulkan kesan seolah-olah bot tersebut memiliki hubungan dengan sistem pelayanan resmi BPJS Kesehatan. Padahal, aplikasi EDABU yang sah digunakan oleh perusahaan atau badan usaha untuk mengelola administrasi peserta, seperti pendaftaran pekerja dan pembaruan data kepesertaan.
BPJS Kesehatan juga tidak pernah mengarahkan peserta JKN maupun perwakilan badan usaha untuk membeli token melalui Telegram. Masyarakat karena itu diminta tidak mempercayai kanal, akun, atau bot yang menawarkan akses data dengan mengatasnamakan layanan resmi BPJS Kesehatan.
Masyarakat Diingatkan Tidak Memberikan Data Pribadi
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima pesan, tautan, atau penawaran layanan dari akun yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Data seperti NIK, nomor kartu keluarga, nomor peserta JKN, nomor telepon, alamat, serta dokumen kependudukan tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.
Masyarakat juga disarankan tidak menekan tombol maupun tautan yang dikirimkan oleh bot Telegram tersebut. Interaksi dengan kanal tidak resmi berpotensi membuka peluang penipuan, pencurian akun, maupun penyalahgunaan informasi pribadi.
“Mohon untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, serta waspadai pelanggaran hukum terkait penyebaran data pribadi,” tulis BPJS Kesehatan.
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada peserta JKN, tetapi juga kepada badan usaha yang menggunakan layanan administrasi kepesertaan pekerja. Perusahaan perlu memastikan petugas administrasi hanya mengakses EDABU melalui jalur resmi dan tidak memasukkan informasi pekerja ke situs, aplikasi, maupun bot yang tidak terverifikasi.
Penggunaan nama lembaga, logo, atau istilah layanan resmi dapat menjadi cara pelaku untuk membangun kepercayaan calon korban. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memeriksa sumber informasi sebelum mengikuti instruksi, mengirim dokumen, atau melakukan pembayaran.
Hingga Minggu sore, unggahan klarifikasi BPJS Kesehatan telah mendapatkan lebih dari 1.500 tanda suka dan dibagikan ulang sebanyak 278 kali. BPJS Kesehatan turut mengajak masyarakat menyebarkan informasi tersebut agar semakin banyak warga mengetahui bahwa EDABU BPJS BOT di Telegram bukan layanan resmi.
Gunakan Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165
Untuk memperoleh informasi kepesertaan maupun mengurus layanan administrasi JKN, BPJS Kesehatan meminta masyarakat menggunakan saluran komunikasi resmi. Tiga kanal yang dapat digunakan ialah aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, dan Care Center 165.
Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan peserta untuk mengakses berbagai informasi kepesertaan dan pelayanan. Sementara itu, PANDAWA merupakan layanan administrasi melalui WhatsApp yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan tanpa harus mengunjungi kantor cabang.
Adapun Care Center 165 dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kebutuhan terkait layanan BPJS Kesehatan. Masyarakat diminta memastikan nomor maupun aplikasi yang diakses sesuai dengan informasi yang diumumkan melalui kanal resmi lembaga.
BPJS Kesehatan menegaskan tidak semua akun yang menggunakan nama BPJS, JKN, atau EDABU memiliki hubungan dengan institusi tersebut. Pengguna harus berhati-hati apabila suatu akun meminta pembayaran, pembelian token, kode verifikasi, kata sandi, atau dokumen pribadi.
“Lindungi data dirimu dan selalu gunakan jalur yang resmi,” tutur BPJS Kesehatan.
Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat membedakan aplikasi EDABU BPJS Kesehatan yang resmi dengan bot palsu di Telegram. Peserta JKN dan badan usaha juga diminta tidak mengakses, membeli token, maupun menyerahkan data pribadi melalui kanal “EDABU BPJS BOT” serta segera menggunakan layanan resmi apabila membutuhkan informasi terkait kepesertaan.




















