Headline.co.id, Pangkalan Bun ~ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya memperkuat peran Kawasan Berikat sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri nasional, terutama industri minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya. Melalui fasilitas kepabeanan ini, pemerintah berusaha mendorong investasi, memperkuat hilirisasi, meningkatkan ekspor, serta menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan insentif fiskal yang diberikan.
Kasubdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC, Yetty Yulianty, menjelaskan bahwa Kawasan Berikat adalah salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang memberikan berbagai kemudahan fiskal dan prosedural bagi perusahaan yang mengolah barang impor maupun barang dari dalam negeri untuk tujuan ekspor atau substitusi impor. “Kawasan Berikat memberikan kemudahan fiskal dan prosedural bagi perusahaan,” ujar Yetty dalam kunjungan kerja pers BPDO 2026 di Pangkalan Bun, Kamis (30/7/2026).
Saat ini, terdapat 1.543 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor industri pengolahan yang berorientasi ekspor, substitusi impor, mendukung program hilirisasi industri, maupun industri tertentu. Data tersebut merupakan posisi hingga Juli 2026.
Menurut Yetty, fasilitas yang diberikan meliputi penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai untuk barang tertentu, serta berbagai kemudahan layanan seperti perizinan daring, pemberitahuan pabean otomatis, pengawasan berbasis sistem IT Inventory dan CCTV daring, hingga skema self managed bonded. Di sisi lain, perusahaan juga wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi, memanfaatkan sistem teknologi informasi yang dapat diakses DJBC, melakukan stock opname secara berkala, serta menyampaikan laporan keuangan dan laporan tahunan.
Ia menjelaskan, skema Kawasan Berikat dirancang agar bahan baku dan barang modal dapat masuk ke kawasan dengan fasilitas fiskal terlebih dahulu untuk diproses menjadi produk bernilai tambah. Apabila hasil produksinya diekspor, perusahaan memperoleh manfaat penuh dari fasilitas tersebut. Sementara apabila barang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), maka kewajiban perpajakan dan kepabeanan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yetty mengungkapkan bahwa industri kelapa sawit menjadi salah satu sektor yang paling merasakan manfaat fasilitas Kawasan Berikat. Indonesia saat ini merupakan pemain utama pasar minyak sawit mentah (CPO) dunia dengan pangsa sekitar 59 persen pasar global. “Industri kelapa sawit merasakan manfaat besar dari Kawasan Berikat,” kata Yetty.
Jumlah perusahaan sawit penerima fasilitas Kawasan Berikat juga terus bertambah. Dari hanya enam perusahaan pada 2001, kini meningkat menjadi 77 perusahaan pada 2025 atau sekitar lima persen dari total penerima fasilitas Kawasan Berikat secara nasional. Sebagian besar perusahaan tersebut berada di wilayah yang dekat dengan sumber bahan baku, seperti Riau dan Sumatera Utara.
Peran Kawasan Berikat dalam industri sawit juga tercermin dari kontribusinya terhadap ekspor nasional. Pada 2025, sebanyak 57 perusahaan Kawasan Berikat menyumbang sekitar 63 persen volume ekspor CPO dan produk turunannya, dengan nilai ekspor mencapai USD23,65 miliar atau hampir 80 persen nilai ekspor nasional komoditas tersebut. “Kawasan Berikat menjadi motor utama ekspor produk hilir sawit Indonesia,” ujar Yetty.
Selain mendorong ekspor, fasilitas Kawasan Berikat juga memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Berdasarkan analisis DJBC terhadap data 2024, total manfaat ekonomi (benefit) yang dihasilkan mencapai Rp88,95 triliun, sedangkan biaya fiskal (cost) yang diberikan sebesar Rp60,32 triliun. Dengan demikian, rasio cost-benefit mencapai 1,47, yang berarti setiap Rp1 insentif fiskal mampu menghasilkan sekitar Rp1,47 manfaat ekonomi. “Rasio cost-benefit menunjukkan manfaat ekonomi yang signifikan,” jelas Yetty.
Survei dampak ekonomi yang dilakukan terhadap perusahaan penerima fasilitas juga menunjukkan kontribusi signifikan terhadap investasi, penerimaan pajak, dan penyerapan tenaga kerja. Pada 2024, industri penerima fasilitas Kawasan Berikat sektor sawit menyerap lebih dari 22 ribu tenaga kerja, mencatat tambahan investasi sebesar Rp30,86 triliun, serta memberikan kontribusi pajak pusat mencapai Rp21,41 triliun.
Yetty menegaskan DJBC akan terus mengoptimalkan pengelolaan fasilitas Kawasan Berikat agar semakin adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha, sekaligus tetap menjaga pengawasan yang akuntabel. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap industri nasional semakin kompetitif, hilirisasi terus berkembang, serta ekspor Indonesia mampu tumbuh secara berkelanjutan.




















