Headline.co.id, Banda Aceh ~ Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menjadikan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).
M. Nasir menyatakan bahwa kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari besarnya program atau anggaran, tetapi juga dari kemampuan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. “Pelayanan publik adalah kebutuhan sekaligus kewajiban pemerintah, sehingga setiap aparatur harus menjadikan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek administrasi,” ujarnya.
Sekda Aceh juga memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas penyelenggaraan bimtek ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam mencegah maladministrasi dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, mengungkapkan bahwa hasil penilaian Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh menunjukkan tren yang semakin baik. Pada penilaian tahun 2024, semakin banyak pemerintah daerah di Aceh yang berhasil meraih zona hijau dengan kategori nilai tertinggi. Dian menilai capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan Aceh yang mulia dan bermartabat. Ia menegaskan bahwa hasil penilaian bukan sekadar angka, melainkan menjadi dasar bagi seluruh penyelenggara pelayanan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Bimtek tersebut juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh A. Murtala, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Arinaldi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, serta para kepala biro di lingkungan Setda Aceh.
















