Headline.co.id, Marabahan ~ Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) memperkuat layanan administrasi hukum bagi masyarakat dengan membentuk Pelayanan Isbat Nikah Terpadu. Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang bertujuan mempercepat kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, serta mendukung tertib administrasi kependudukan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemkab Batola, Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Selidah Marabahan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, menyatakan bahwa layanan terpadu ini merupakan respons terhadap banyaknya masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan karena perkawinannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). “Kondisi ini menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan lainnya yang memerlukan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama,” ujar Bahrul Ilmi.
Bahrul Ilmi menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon isbat nikah berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Selain mempermudah akses bagi masyarakat pencari keadilan, kerja sama ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara perdata keagamaan serta integrasi data administrasi perkawinan.
Bupati menilai langkah ini penting untuk meningkatkan validitas data dan mencegah penyalahgunaan dokumen hukum, seperti pemalsuan akta nikah, akta cerai, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi, pemerintah berharap proses verifikasi dan penerbitan dokumen hukum dapat berlangsung lebih efektif, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga yang terlibat dalam kerja sama tersebut. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan layanan ini,” katanya. Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Ketua Pengadilan Agama Marabahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, para staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, pimpinan perangkat daerah terkait, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala.





















