Headline.co.id, Jakarta ~ Upaya kolaboratif lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, dan penyelenggara sistem pembayaran telah menunjukkan hasil nyata dalam memberantas judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa untuk pertama kalinya sejak 2017, terjadi penurunan signifikan dalam perputaran dana judi online pada tahun 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa nilai perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025, berkurang sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Selain itu, nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025. Ivan menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari penguatan sinergi antarlembaga dalam memutus mata rantai ekosistem judi online, termasuk penanganan konten digital, pengawasan transaksi keuangan, dan penegakan hukum serta pemulihan aset.
Namun, PPATK menilai bahwa tantangan dalam pemberantasan judi online semakin kompleks. Analisis pada kuartal I 2026 menunjukkan bahwa nilai perputaran dana masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. Pola transaksi juga bergeser menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil untuk menghindari deteksi. Perubahan modus operandi ini terlihat dari pemanfaatan teknologi pembayaran digital, di mana sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen frekuensi deposit dilakukan melalui QRIS dengan lebih dari 305 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.
PPATK juga menemukan bahwa jaringan judi online kini memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM, merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant. Modus ini digunakan untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal, sehingga membutuhkan pengawasan yang melibatkan regulator sistem pembayaran, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, penyalahgunaan layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital juga menjadi perhatian. PPATK menegaskan bahwa analisis dilakukan secara spesifik terhadap transaksi, rekening, merchant, dan entitas yang menunjukkan indikator ketidakwajaran, bukan terhadap seluruh pelaku industri.
Kolaborasi antarlembaga juga tercermin dalam langkah penindakan. Selama semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang terindikasi terkait judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Seluruh hasil analisis tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan, penelusuran, dan pemulihan aset.
Sinergi PPATK dengan Bareskrim Polri menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online. Penanganan ini berkembang menjadi 27 laporan polisi, disertai pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.
Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat melalui penanganan ruang digital. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Upaya ini berjalan seiring dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang mengoperasikan maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas judi online.
PPATK menilai keberhasilan menekan perputaran dana judi online tidak dapat dicapai hanya melalui satu institusi, melainkan membutuhkan koordinasi berkelanjutan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas jasa keuangan, penyelenggara sistem pembayaran, industri teknologi finansial, hingga masyarakat. Namun, Ivan mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak berpuas diri. Menurutnya, penurunan nilai transaksi bukan berarti ancaman judi online telah berakhir. Jaringan pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan instrumen pembayaran dan ekosistem keuangan yang semakin kompleks, sehingga penguatan kolaborasi lintas sektoral tetap menjadi kunci utama dalam menjaga efektivitas pemberantasan judi online di Indonesia.
















