Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dengan pendekatan preventif, edukatif, dan persuasif. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Disnakertrans Riau menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pembinaan bagi perusahaan dan pekerja.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Rival Lino, menyatakan bahwa ruang lingkup pengawasan terus berkembang seiring perubahan dunia kerja. Pengawasan kini mencakup hubungan kerja, kesejahteraan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penegakan hukum ketenagakerjaan. “Pengawasan ketenagakerjaan terus berkembang mengikuti perubahan dunia kerja. Tujuan utamanya adalah memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan seluruh ketentuan ketenagakerjaan,” ujar Rival di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Rival, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran strategis sebagai perwakilan negara dalam memastikan seluruh peraturan diterapkan secara konsisten di tempat kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, pengawas bertugas memberikan pembinaan, memeriksa kepatuhan perusahaan, dan melakukan pengujian aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengawas juga memiliki wewenang untuk menerbitkan nota pemeriksaan, memberikan konsultasi dan edukasi, serta melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan melalui penyidik pegawai negeri sipil. Rival menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan modern lebih mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Oleh karena itu, pengawas tidak hanya hadir untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi mitra perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.
“Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja atau mengabaikan hak-hak normatif. Namun, tujuan utamanya adalah mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, perselisihan hubungan industrial, dan pelanggaran hak pekerja sejak dini,” jelasnya. Rival menyebut terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 sebagai salah satu tonggak modernisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut memberikan pedoman mengenai pembinaan, pemeriksaan, penyidikan, pelaporan, hingga pemanfaatan sistem informasi. Pedoman ini diharapkan membuat pengawasan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Di Riau, Disnakertrans terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun budaya kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap perusahaan. “Kami mengajak seluruh perusahaan menjadikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 sebagai budaya kerja. Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk meningkatkan produktivitas, keberlanjutan usaha, dan daya saing perusahaan,” tegas Rival.



















