Headline.co.id, Bogor ~ Pemerintah Indonesia telah memusnahkan 312 ton bahan baku pakan ternak impor berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil di fasilitas pengolahan limbah di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemusnahan ini dilakukan setelah Badan Karantina Indonesia (Barantin) menemukan adanya kontaminasi unsur babi (porcine) dalam bahan tersebut melalui pengujian laboratorium.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kehalalan. “Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis (23/7/2026).
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa MBM yang dimusnahkan merupakan produk yang berhasil dicegah agar tidak beredar di Indonesia. Koordinasi cepat BPJPH, Barantin, dan Kementerian Pertanian memungkinkan penghentian distribusi produk sejak dini, termasuk melalui langkah antisipatif di sejumlah pintu masuk seperti Makassar dan Lampung. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam kegiatan impor dan perdagangan produk di Indonesia.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan hayati dan aspek kehalalan produk impor. “Pemusnahan MBM yang terbukti mengandung unsur porcine adalah bentuk penegakan hukum dan transparansi kepada publik,” kata Abdul Kadir Karding. Media diundang untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan guna memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan atau diedarkan kembali.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut persetujuan ekspor produk tersebut ke Indonesia dan membekukan sementara empat unit usaha sambil menunggu penjelasan dari otoritas Brasil mengenai jaminan tidak tercampurnya unsur porcine dalam produk MBM. Kementerian Pertanian juga telah mengirim surat kepada 11 negara pemasok MBM agar setiap produk yang diekspor ke Indonesia dilengkapi hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain health certificate sebagai persyaratan tambahan.
Agung Suganda memastikan bahwa pemusnahan komoditas tersebut tidak akan mengganggu ketersediaan bahan baku pakan nasional. Menurutnya, kebutuhan MBM masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lain sehingga industri pakan unggas tetap memiliki pasokan yang memadai. Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda, serta disaksikan oleh para wartawan sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum.




















