Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyedia jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan tersebut untuk menyesuaikan regulasi yang ada. “Kami akan mempelajari putusan ini sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Meutya Hafid menyatakan bahwa Kemkomdigi akan melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi putusan MK, termasuk kemungkinan penyusunan regulasi tambahan agar implementasinya berjalan efektif. “Kami akan mengkaji secara menyeluruh substansi putusan MK ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional. Putusan tersebut juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Dengan menghormati putusan MK tersebut, Kemkomdigi memastikan akan menelaah langkah-langkah regulasi yang diperlukan agar implementasi kebijakan perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah.




















