Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa penerapan registrasi pelanggan seluler berbasis data biometrik telah berjalan sesuai ketentuan sejak diberlakukan pada 1 Juli 2026. Dalam tiga minggu pelaksanaan, seluruh operator seluler telah memenuhi kewajiban registrasi biometrik secara penuh setelah menutup celah registrasi menggunakan mekanisme lama.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut melalui analisis data dan inspeksi langsung ke lapangan di berbagai daerah. “Kami terus memantau dan memastikan bahwa semua operator mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Edwin Hidayat dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Biometrik di Jakarta, Kamis (22/7/2026).
Edwin mengungkapkan bahwa pada hari kedua setelah kebijakan berlaku penuh, tim Komdigi masih menemukan celah registrasi melalui mekanisme lama, termasuk melalui layanan SMS 444. Saat itu, belum ada operator yang sepenuhnya menghilangkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik. Menindaklanjuti temuan tersebut, Komdigi segera meminta seluruh operator untuk menutup semua celah registrasi yang masih ada. “Kami tidak akan berhenti sampai semua celah tertutup,” kata Dirjen Ekosistem Digital.
Menurut Edwin, proses perbaikan berlangsung cepat. Dalam waktu sekitar dua minggu, seluruh operator berhasil melakukan penyesuaian sistem sehingga semua registrasi pelanggan baru dilakukan melalui mekanisme biometrik. “Ini adalah langkah penting untuk melindungi data pelanggan,” ujarnya. Selain memperkuat perlindungan pelanggan, implementasi registrasi biometrik juga tidak berdampak negatif terhadap penjualan kartu perdana. Berdasarkan hasil pemantauan Komdigi, penjualan kartu perdana tetap stabil pada kisaran 250 ribu hingga 300 ribu kartu per hari. “Penjualan tetap stabil, tidak ada penurunan yang signifikan,” kata Edwin.
Meski demikian, Komdigi masih menemukan sejumlah praktik yang tidak sesuai ketentuan di lapangan, termasuk penjualan kartu lama yang telah diregistrasi sebelumnya. Untuk itu, pemerintah meminta operator seluler memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh mitra penjualan agar tidak memberikan cara-cara yang melanggar aturan dalam aktivasi kartu SIM. Ke depan, Komdigi juga akan memperkuat pengawasan terhadap nomor-nomor yang terindikasi memiliki pola registrasi tidak wajar. Nomor yang terbukti diaktifkan untuk diperjualbelikan kembali secara tidak sah akan dilakukan pencabutan registrasi.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan pelanggan, Komdigi tengah menyiapkan aplikasi cek registrasi nasional yang memungkinkan masyarakat memeriksa jumlah nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Melalui aplikasi tersebut, pelanggan dapat mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan untuk mengaktifkan nomor pada operator mana pun. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan dapat mengajukan permohonan pencabutan registrasi. “Aplikasi ini akan menjadi alat penting bagi masyarakat untuk melindungi data mereka,” ujar Edwin.
Ia menambahkan bahwa pengembangan aplikasi tersebut dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memastikan keamanan data dan perlindungan sistem. Komdigi menargetkan aplikasi tersebut dapat diluncurkan dalam waktu sekitar dua bulan mendatang. Menurut Edwin, keberhasilan implementasi registrasi biometrik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan operator seluler dalam meningkatkan perlindungan pelanggan serta menjaga ekosistem industri telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan terpercaya. “Ini adalah langkah besar menuju industri telekomunikasi yang lebih aman,” pungkasnya.

















