Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah percepatan dalam sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. “Kolaborasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nusron.
Surat Edaran Bersama ini mengatur sinergi ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS dalam hal penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Tujuannya adalah agar pelaksanaan sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran. Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung percepatan proses pendaftaran tanah lintas sektor di seluruh Indonesia.
Program sertifikasi tanah bagi MBR ini dibagi menjadi tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Pada tahap awal, fokus akan diberikan pada penyelesaian sertifikasi tanah berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat. “Kami menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah untuk 1,1 juta rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program ini dapat berjalan tepat sasaran. Menurutnya, sinkronisasi data menjadi kunci keberhasilan percepatan sertifikasi tanah, sehingga diperlukan kerja sama yang erat seluruh kementerian dan lembaga terkait. “Validasi data adalah kunci keberhasilan program ini,” ujar Maruarar.
Dengan adanya percepatan sertifikasi tanah ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki, meningkatkan akses terhadap pembiayaan, serta memperkuat kesejahteraan keluarga melalui kepemilikan tanah yang sah.




















