Headline.co.id, Jakarta ~ Penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan disiplin fiskal serta meningkatkan mekanisme checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.
Esther Sri Astuti, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menyatakan bahwa penggunaan Dana SAL sebagai penyanggah fiskal sudah tepat jika dilakukan secara selektif dan terukur. “Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” ujar Esther dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Esther menambahkan bahwa Dana SAL sebaiknya difokuskan untuk merespons gejolak fiskal dan pasar. Dana ini dapat digunakan untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar. Beberapa alokasi prioritas Dana SAL meliputi meredam lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, dan menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak.
Esther juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penempatan dan penarikan Dana SAL dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter. Jika Dana SAL dialirkan ke perbankan seperti Himbara untuk mendorong likuiditas, skemanya harus dievaluasi secara berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, menyatakan bahwa perubahan aturan menunjukkan itikad baik pemerintah dalam menjaga keseimbangan fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Pemerintah memiliki ruang gerak yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi jika terjadi pelebaran defisit APBN, namun penggunaan Dana SAL untuk program baru memerlukan persetujuan DPR.
Menurut UU APBN Tahun 2026, penggunaan Dana SAL dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan jika defisit APBN diperkirakan melampaui target 2,68 persen, yang tidak memerlukan persetujuan DPR. Kedua, untuk mendanai program baru yang memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN Tahun 2026.
Erwin menambahkan bahwa pengaturan ini mencerminkan upaya pemerintah membedakan instrumen stabilisasi fiskal dan instrumen pembiayaan kebijakan. Dana SAL merupakan bantalan fiskal yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN dinilai tepat jika dilakukan cepat tanpa persetujuan tambahan dari DPR.
Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan dari Dana SAL sebesar 60 triliun rupiah, yang dapat digunakan tanpa persetujuan DPR. Jika kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.
Erwin juga mencatat bahwa perubahan lain dalam UU APBN Tahun 2026 menunjukkan pengelolaan Dana SAL yang lebih aktif. Bendahara Umum Negara kini dapat menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia dan melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing untuk mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian global.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Perubahan pada APBN Tahun 2026 menunjukkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL, di mana pemerintah mempertahankan fleksibilitas fiskal sambil memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan Dana SAL yang bersifat kebijakan. Kepastian mekanisme ini dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.


















