Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengidentifikasi adanya penyalahgunaan dalam proses registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang dilakukan oleh penjual. Praktik ini melibatkan pengaktifan kartu SIM menggunakan data biometrik milik penjual sebelum kartu tersebut dijual kepada konsumen, sehingga nomor telepon tidak terdaftar atas nama pengguna yang sebenarnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan modus operandi ini saat melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026). “Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” ujarnya.
Dirjen Edwin menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan tujuan penerapan registrasi biometrik, yang dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Penyalahgunaan ini berpotensi merugikan pelanggan karena nomor telepon tidak tercatat atas nama pengguna sebenarnya. “Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan komitmen dari semua pihak, mulai dari operator seluler hingga penjual kartu SIM, agar proses registrasi dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Kemkomdigi mencatat bahwa sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi ketentuan registrasi biometrik. Meski demikian, pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar praktik penyalahgunaan tidak lagi terjadi.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Dirjen Edwin.


















