Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

Lia by Lia
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 5
A A
0
Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak diberlakukan secara langsung. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat menyesuaikan diri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pedagang dan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital. “Kami memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini,” ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7/2026).

You might also like

: Calon penumpang berada konter lapor diri yang tutup di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026). Penumpukan calon penumpang terjadi karena adanya penutupan sementara seluruh aktifitas penerbangan akibat adanya indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau, dan tercatat sebanyak 209 pergerakan pesawat yang terjadwal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dibatalkan (cancel), jumlah tersebut terdiri dari 160 penerbangan domestik, 39 penerbangan internasional, dan 10 penerbangan kargo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

Ketahanan Bencana: Kunci Peningkatan Daya Saing Ekonomi Indonesia

9 September 2026
: Wamenkomdigi Nezar Patria menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Aceh, Selat Malaka, dan Masa Depan Digital Indonesia di Komunitas Halaman Jeda, Lueng Bata, Banda Aceh, Propinsi Aceh. (foto: Humas Kemkomdigi)

Wamen Nezar Dorong Aceh Manfaatkan Selat Malaka untuk Ekonomi Digital

9 September 2026

Dalam regulasi tersebut, seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB. Untuk mendukung implementasinya, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) agar proses penerbitan NIB lebih mudah. Marketplace juga diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi serta mendorong penjualan produk dalam negeri.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data sementara, baru beberapa persen merchant di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB. Meski demikian, ia memastikan pedagang tetap dapat berjualan selama masa transisi. Merchant yang baru mulai berjualan diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. “Kami memberikan waktu enam bulan bagi pedagang baru untuk mengurus NIB,” kata Iqbal.

Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di marketplace memperoleh masa transisi hingga 18 bulan. “Pedagang yang sudah berjualan sebelumnya mendapatkan masa transisi hingga 18 bulan,” ujar dia. Menurut Iqbal, masa transisi tersebut diberikan karena pemerintah memahami masih terdapat tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, lain meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah berjualan di platform e-commerce, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022. Selain menjadi persyaratan dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, NIB juga memudahkan pelaku UMKM mengembangkan usahanya melalui akses kerja sama, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.

Iqbal juga menegaskan bahwa kepemilikan maupun pengurusan NIB tidak memiliki keterkaitan dengan kewajiban perpajakan. “Kepemilikan NIB tidak terkait dengan kewajiban perpajakan,” tegas dia. Kemendag berharap penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Melalui pemberian masa transisi serta kemudahan pengurusan NIB, pemerintah berupaya mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital tanpa menghambat keberlangsungan usahanya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianperdagangan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

: Calon penumpang berada konter lapor diri yang tutup di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026). Penumpukan calon penumpang terjadi karena adanya penutupan sementara seluruh aktifitas penerbangan akibat adanya indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau, dan tercatat sebanyak 209 pergerakan pesawat yang terjadwal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dibatalkan (cancel), jumlah tersebut terdiri dari 160 penerbangan domestik, 39 penerbangan internasional, dan 10 penerbangan kargo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

Ketahanan Bencana: Kunci Peningkatan Daya Saing Ekonomi Indonesia

by Lia
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketahanan bencana menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Hal ini disampaikan oleh...

: Wamenkomdigi Nezar Patria menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Aceh, Selat Malaka, dan Masa Depan Digital Indonesia di Komunitas Halaman Jeda, Lueng Bata, Banda Aceh, Propinsi Aceh. (foto: Humas Kemkomdigi)

Wamen Nezar Dorong Aceh Manfaatkan Selat Malaka untuk Ekonomi Digital

by Lia
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Nezar Patria menekankan pentingnya bagi Aceh untuk mengubah posisi strategis Selat Malaka menjadi kekuatan ekonomi...

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Senin (7/9/2026) di Jakarta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi dan BP2MI Hapus Ribuan Iklan Kerja Luar Negeri Palsu

by Dani
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menurunkan sebanyak...

: Pemerintah mulai membahas RUU Sistem Transportasi Nasional melalui Panitia Antarkementerian. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sekaligus menjawab tantangan logistik, digitalisasi, keselamatan, hingga perkembangan kendaraan otonom./Foto Humas Kemenhub

Pemerintah Siapkan RUU Sistranas untuk Integrasi Transportasi Nasional

by Aditya
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai langkah untuk menciptakan payung hukum...

: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memperingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelanggaran kewajiban pengelolaan lahan yang menyebabkan kebakaran dapat berujung pada penghentian hingga pembatalan HGU./Foto Humas Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pembatalan HGU Jika Lahan Terbakar

by Aditya
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha terkait...

: Dok. KKP

KKP Peringatkan Nelayan dan Warga Pesisir Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau

by Dani
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan imbauan kepada para nelayan dan masyarakat yang tinggal di pesisir untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Presiden Dorong Pendekatan Vegetatif dalam Penanganan Bencana Saat Tinjau Longsor di Harkatjaya

4 February 2020
Amsakar dan Li Claudia Berikan Santunan kepada 1.200 Anak Yatim di Batam

Amsakar dan Li Claudia Berikan Santunan kepada 1.200 Anak Yatim di Batam

1 March 2026
Foto Jalan Malioboro

Parade Seni dan Budaya Lintas Etnis Meriahkan Hari Lahir Pancasila di Yogyakarta

31 May 2024
Bayern Munchen Berjuang Keras Tundukkan Eintracht Frankfurt 3-2

Bayern Munchen Berjuang Keras Tundukkan Eintracht Frankfurt 3-2

22 February 2026
Ilustrasi gambar patroli kejahatan jalanan

Korban Pembacokan di Gamping Dirujuk ke RS Bogor, Keluarga Minta Pemindahan

30 October 2024
Internet Terjangkau Didorong Jadi Pendorong Ekonomi Baru

Internet Terjangkau Didorong Jadi Pendorong Ekonomi Baru

8 June 2026
Gaji PNS Golongan III di 2024: Perubahan dan Nominal yang Ditunggu-tunggu

Gaji PNS Golongan III di Tahun 2024: Nominal dan Perubahan

10 August 2024

Artikel Terbaru

Hari Olahraga Nasional 2026

Fakta Hari Olahraga Nasional 2026: Sejarah, PON I, hingga Penetapan 9 September

9 September 2026
Jangan Asal Pencet Klakson, Ini 5 Etika Berkendara agar Tak Memicu Emosi di Jalan

Jangan Asal Pencet Klakson, Ini 5 Etika Berkendara agar Tak Memicu Emosi di Jalan

9 September 2026
: Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Erupsi Anak Krakatau Sebabkan Hujan Abu Sampai Jakarta

9 September 2026
Kemenag Susun Peta Jalan Pengembangan Pesantren

Kemenag Siapkan Peta Jalan Pengembangan Pesantren untuk Lima hingga Sepuluh Tahun Mendatang

9 September 2026
Hari Olahraga Nasional 2026 Jadi Momentum Hidup Sehat

Hari Olahraga Nasional 2026 Diperingati 9 September, Ini Sejarah Haornas dari PON I hingga Jadi Momentum Olahraga Indonesia

9 September 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan sambutan pada penyaluran beras CPP di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (8/9/2026). (Foto : mcgorontaloprov/Haris)

Pemprov Gorontalo Distribusikan Bantuan Beras untuk Warga yang Konsumsi Ubi Hutan

9 September 2026
Hari Olahraga Nasional 2026 Sejarah, Dasar Hukum, hingga Status Hari Libur

Hari Olahraga Nasional 2026 Diperingati 9 September, Ini Sejarah Haornas dari PON Pertama 1948

9 September 2026

Popular Story

: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap jaringan FO perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih tertib. (foto: MC Sambas)
Pemerintah

Pemkab Sambas Minta Provider Tertibkan Kabel Fiber Optik

by Dwina
4 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Sambas memanggil sejumlah penyedia layanan telekomunikasi untuk...

Read moreDetails

Pengemudi Truk di Tol Japek Dievakuasi Cepat Akibat Kondisi Kesehatan Memburuk

Pemkab Siak Distribusikan 119.500 Masker untuk Atasi Dampak Kabut Asap

Peringatan BMKG untuk Cuaca Besok 4 September 2026: Waspadai Potensi Hujan Sedang hingga Lebat

Langkah Mengurus Sertifikat Tanah yang Masih Atas Nama Penjual

Dugaan Praktik Curang Produsen Memicu Kenaikan Harga Beras

Polres Kupang Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Flores

Kakorlantas Polri Dorong Polwan Menjadi Srikandi Inspiratif di Masyarakat

DLHK Sidoarjo Sediakan Layanan Pemangkasan Pohon Gratis untuk Cegah Tumbang

Satlantas Polres Touna Gelar Patroli untuk Cegah Kemacetan dan Balap Liar di Ampana

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.