Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

Lia by Lia
21 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak diberlakukan secara langsung. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat menyesuaikan diri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pedagang dan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital. “Kami memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini,” ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7/2026).

You might also like

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

21 July 2026
BPJPH Tingkatkan Kerja Sama Internasional Sambut Sertifikasi Halal Wajib 2026

BPJPH Tingkatkan Kerja Sama Internasional Sambut Sertifikasi Halal Wajib 2026

21 July 2026

Dalam regulasi tersebut, seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB. Untuk mendukung implementasinya, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) agar proses penerbitan NIB lebih mudah. Marketplace juga diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi serta mendorong penjualan produk dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data sementara, baru beberapa persen merchant di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB. Meski demikian, ia memastikan pedagang tetap dapat berjualan selama masa transisi. Merchant yang baru mulai berjualan diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. “Kami memberikan waktu enam bulan bagi pedagang baru untuk mengurus NIB,” kata Iqbal.

Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di marketplace memperoleh masa transisi hingga 18 bulan. “Pedagang yang sudah berjualan sebelumnya mendapatkan masa transisi hingga 18 bulan,” ujar dia. Menurut Iqbal, masa transisi tersebut diberikan karena pemerintah memahami masih terdapat tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, lain meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah berjualan di platform e-commerce, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022. Selain menjadi persyaratan dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, NIB juga memudahkan pelaku UMKM mengembangkan usahanya melalui akses kerja sama, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.

Iqbal juga menegaskan bahwa kepemilikan maupun pengurusan NIB tidak memiliki keterkaitan dengan kewajiban perpajakan. “Kepemilikan NIB tidak terkait dengan kewajiban perpajakan,” tegas dia. Kemendag berharap penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Melalui pemberian masa transisi serta kemudahan pengurusan NIB, pemerintah berupaya mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital tanpa menghambat keberlangsungan usahanya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianperdagangan
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

by wahyu
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa layanan angkutan perintis di seluruh Indonesia akan terus beroperasi hingga akhir tahun...

BPJPH Tingkatkan Kerja Sama Internasional Sambut Sertifikasi Halal Wajib 2026

BPJPH Tingkatkan Kerja Sama Internasional Sambut Sertifikasi Halal Wajib 2026

by masfajar
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Jakarta International Halal Market (JIHM) 2026 di kawasan Jalan Imam...

Menhub Tegaskan Keberlanjutan Layanan Angkutan Perintis Hingga Akhir 2026

Menhub Tegaskan Keberlanjutan Layanan Angkutan Perintis Hingga Akhir 2026

by masfajar
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa layanan angkutan perintis di seluruh Indonesia akan terus beroperasi hingga akhir...

Bea Cukai Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Fasilitasi Investasi dan Ekspor

Bea Cukai Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Fasilitasi Investasi dan Ekspor

by Ari Wibowo muhammad
21 July 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Bea Cukai di Papua kini berperan lebih dari sekadar pengawasan barang keluar masuk wilayah Indonesia. Di Papua,...

Pemerintah dan DPR RI Setujui RUU PFII untuk Pembahasan Lanjutan

Pemerintah dan DPR RI Setujui RUU PFII untuk Pembahasan Lanjutan

by wahyu
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional...

Menkeu Tambah Dana Subsidi untuk ASDP dan Pelni, Dapat Apresiasi dari DPR

Menkeu Tambah Dana Subsidi untuk ASDP dan Pelni, Dapat Apresiasi dari DPR

by Wawan
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan aksesibilitas dan keandalan transportasi laut bagi masyarakat di pulau-pulau terluar. Menteri...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peringatan May Day di Lampung Diwarnai Kegiatan Sosial oleh Polisi

Peringatan May Day di Lampung Diwarnai Kegiatan Sosial oleh Polisi

3 May 2026
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Daging Beku di Perairan Karimun

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Daging Beku di Perairan Karimun

27 January 2026
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik pada Pekan Ketiga Juni 2026

Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik pada Pekan Ketiga Juni 2026

17 June 2026
Wali Kota Palangka Raya Ajak BATAMAD Aktif Jaga Keamanan Daerah

Wali Kota Palangka Raya Ajak BATAMAD Aktif Jaga Keamanan Daerah

15 May 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus Pengaturan Mitra SPPG

3 June 2026
Menkeu Dorong Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional

Menkeu Dorong Penguatan Industri Galangan Kapal Nasional

11 February 2026
Korlantas Tegaskan Hari Terakhir Larangan Kendaraan Sumbu Tiga

Korlantas Tegaskan Hari Terakhir Larangan Kendaraan Sumbu Tiga

30 March 2026

Artikel Terbaru

Polri Selenggarakan Pelatihan Paham AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Pelajar

Polri Selenggarakan Pelatihan Paham AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Pelajar

21 July 2026
Apple Dikabarkan Siapkan 2 Upgrade di Chip A20 iPhone 18 Pro

Fakta iPhone 18 Pro: Jadwal Rilis, Chip A20, Kamera, dan Harga

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di Maluku Ambon Berpotensi Hujan, Ternate Berawan Tebal

Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Maluku dan Maluku Utara, Cek Ambon hingga Ternate

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di NTT: Kupang Berpotensi Berawan Tebal

Cuaca Besok di Kupang NTT 22 Juli 2026, Simak Prakiraan Sebelum Beraktivitas

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di Bali Denpasar Berpotensi Berawan Tebal pada 22 Juli 2026

Cuaca Besok di Denpasar Bali, Berawan atau Hujan? Simak Prakiraan 22 Juli 2026

21 July 2026
Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Sulawesi, Cek Kondisi Makassar hingga Kendari

Prediksi Cuaca Besok di Sulawesi: Manado, Gorontalo, Palu dan Mamuju Berpotensi Hujan

21 July 2026
Prediksi Cuaca Kalimantan 22 Juli 2026 Pontianak, Palangka Raya hingga Banjarmasin

Cuaca Besok di Kalimantan: Tanjung Selor Waspada Hujan Petir, Samarinda Diguyur Hujan

21 July 2026

Popular Story

Kolaborasi Efektif Dukung Sensus Ekonomi 2026 di Sumberwuluh
Pemerintah

Kolaborasi Efektif Dukung Sensus Ekonomi 2026 di Sumberwuluh

by wahyu
20 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro,...

Read moreDetails

Prediksi Cuaca Besok Sumatera 18 Juli 2026: Banda Aceh, Medan, Padang hingga Palembang

Kapolda Kaltara Gelar Turnamen E-Sports untuk Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Tempat Wisata Anak di Jakarta: Bedanya Ancol, Taman Kota, dan Hotel Ramah Anak

Australia Berkomitmen Dukung Transformasi Kesehatan Indonesia Melalui Program KITA Sehat

Proyek LNG Abadi Masela Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Hingga USD37,8 Miliar

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Tobelo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Waikabubak, NTT

Kylian Mbappe Gagal Bawa Prancis ke Final Piala Dunia 2026

Lomba Bertutur Kubu Raya Dorong Generasi Muda Jadi Duta Literasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.