Highlight Berita:
Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menyita 219 botol minuman beralkohol tanpa izin dalam rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di 11 lokasi rawan pada Kamis hingga Minggu, 16–19 Juli 2026. Temuan terbesar berasal dari sebuah outlet modern di Kapanewon Kasihan dengan barang bukti mencapai 83 botol minuman beralkohol berbagai merek. Operasi dilakukan bersama jajaran polsek setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol ilegal. Penindakan tersebut ditujukan untuk mempersempit peredaran miras sekaligus mencegah gangguan keamanan dan tindak kejahatan yang dapat dipicu oleh konsumsi alkohol.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan seluruh barang bukti dan orang yang diduga menguasai atau menjual minuman beralkohol tanpa izin telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rangkaian operasi tersebut juga mengungkap beragam pola peredaran, mulai dari penyimpanan di rumah dan rumah toko, transaksi di pinggir jalan, penjualan melalui sistem cash on delivery atau COD, hingga pemasaran melalui outlet modern.
Operasi Dimulai dari Imogiri dan Sewon
Penindakan pertama dilakukan Sat Samapta Polres Bantul pada Kamis (16/7/2026) malam. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menyisir sebuah rumah toko di Jalan Makam Suci, Dusun Ngancar, Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial H (65) yang menyimpan enam botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom.
Operasi dilanjutkan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas bergerak menuju Jalan Parangtritis Kilometer 8,4, Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon.
“Satu hari berselang, tepatnya pada Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak ke Jalan Parangtritis Km 8,4, Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Dari lokasi pinggir jalan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NAW (34) beserta 25 botol minuman beralkohol jenis AL,” kata Rita dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Penindakan di wilayah Sewon berlanjut pada Sabtu (18/7/2026) malam hingga Minggu (19/7/2026) dini hari. Petugas Polsek Sewon yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Zuli Nuryanto mendatangi Dusun Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 23 botol minuman beralkohol oplosan jenis AL dari seorang penjual berinisial IS (33). Petugas kemudian menyisir Dusun Suruhan di kalurahan yang sama dan menyita 15 botol minuman sejenis dari RS (45).
Polisi Ungkap Transaksi Miras Sistem COD
Operasi di Kapanewon Pleret mengungkap pola penjualan minuman beralkohol melalui sistem COD. Penindakan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pleret Iptu Medi P. Irsiyanto.
Pengungkapan bermula ketika petugas menghentikan seorang pengendara berinisial Bendol karena berkendara secara membahayakan. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi mendatangi kawasan sebelah timur Stadion Sultan Agung, Wonokromo.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang penyedia minuman beralkohol berinisial AM (31). Polisi juga menyita 10 botol minuman beralkohol oplosan jenis AL sebagai barang bukti.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB, Polsek Kasihan melakukan penindakan di dua kawasan permukiman. Lokasi pertama berada di Bayaran, Kalurahan Tamantirto, dengan seorang perempuan berinisial IN (42) sebagai pihak yang diduga menguasai minuman beralkohol pabrikan.
Petugas kemudian mendatangi Jogonalan, Kalurahan Tirtonirmolo, dan mengamankan seorang pria berinisial HS (62). Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 16 botol minuman beralkohol berbagai merek, antara lain Anggur Kolesom, Anggur Merah, Bir Singaraja, dan Bir Bintang.
Sementara itu, Polsek Pandak yang dipimpin Kapolsek Pandak AKP Maryono menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran minuman beralkohol di Dusun Kuroboyo, Kalurahan Caturharjo.
Dari rumah seorang pria berinisial KB (52), petugas menyita 12 botol minuman merek Kawa-kawa dan dua botol vodka.
Penindakan juga dilakukan Sat Samapta Polres Bantul di Jalan Tentara Pelajar, Dusun Trirenggo, Bantul. Dalam operasi yang dipimpin KBO Sat Samapta Ipda Hono Pribadi itu, polisi mengamankan ANRW (30) dan menyita 21 botol minuman beralkohol jenis AL.
Temuan Terbesar Berasal dari Outlet Modern
Jumlah barang bukti terbanyak ditemukan saat Sat Samapta Polres Bantul mendatangi Outlet 23 di Jalan Tj. Raya, Jetis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial SDP (22) bersama 83 botol minuman beralkohol bermerek. Barang bukti itu terdiri atas Intisari Ginseng, sejumlah varian Bir Iceland, Draft Pin, Anggur Merah, Bir Bintang, dan Anggur Ketan Hitam.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan di bawah pimpinan Ipda Daru Marzuki menyisir kawasan Jalan Gedongkuning, Kalurahan Banguntapan. Polisi menyita enam botol minuman beralkohol berbagai jenis, termasuk Atlas, Anggur Kolesom, dan soju.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan kemudian dibawa ke kantor kepolisian masing-masing. Proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Polres Bantul Apresiasi Informasi Masyarakat
Rita mengatakan pengungkapan peredaran minuman beralkohol di 11 lokasi tidak terlepas dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah wilayah.
“Keberhasilan pengungkapan di 11 lokasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran miras ilegal,” ujar Rita.
Polres Bantul memastikan operasi serupa akan terus dilaksanakan oleh satuan di tingkat polres maupun polsek. Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Polres Bantul akan terus melaksanakan razia secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol ilegal. Kami berharap upaya konsisten ini dapat menciptakan situasi yang semakin aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Bantul,” kata Rita.



















