Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan menerapkan reformasi tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dari Dana Otsus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan komitmen ini saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, pada Kamis (16/7/2026). Forum tersebut mempertemukan gubernur, bupati, dan walikota se-Tanah Papua Raya bersama DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun langkah bersama dalam memperkuat pengelolaan Dana Otsus dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Setyo Budiyanto menekankan bahwa pengelolaan Dana Otsus harus berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat, bukan hanya sekadar memenuhi aspek administratif. Ia menyatakan, “Pengelolaan Dana Otsus harus berfokus pada hasil yang nyata bagi masyarakat, bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif.”
Menurutnya, tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah merupakan momentum strategis untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk efektivitas pemanfaatan Dana Otsus. Oleh karena itu, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat tata kelola. Jika masih ditemukan persoalan, penyelesaiannya dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.
Untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, KPK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kolaborasi ini bertujuan agar evaluasi pengelolaan Dana Otsus dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga menghasilkan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
Dalam evaluasinya, KPK masih menemukan sejumlah area yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, serta pengelolaan keuangan daerah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan meskipun pejabat pengguna telah memasuki masa purnatugas.
Selain itu, KPK mendorong pemisahan rekening Dana Otsus dari rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan pelacakan arus anggaran, memperkuat transparansi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. “Pemisahan rekening Dana Otsus dari APBD penting untuk memudahkan pelacakan dan memperkuat pengawasan,” kata Setyo.
KPK juga memastikan akan mengevaluasi pelaksanaan komitmen bersama yang sebelumnya telah ditandatangani pemerintah daerah di Tanah Papua Raya guna mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Gubernur Papua, melalui sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPK yang dinilai memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurut Aryoko, forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pengelolaan Dana Otsus, perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa secara lebih akuntabel.
Ia menegaskan bahwa Dana Otsus merupakan amanah negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab agar mampu meningkatkan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta kesejahteraan Orang Asli Papua. “Dana Otsus adalah amanah negara yang harus dikelola dengan tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan OAP,” ujar Wagub Papua.
Sebagai tindak lanjut, KPK juga mendorong pengukuhan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Pencegahan Korupsi oleh seluruh gubernur, ketua DPR Papua, dan ketua Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua Raya. Komitmen tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam meningkatkan pengawasan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan Dana Otsus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.




















