Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupaya memperkuat sinergi dalam mengawasi integritas hakim melalui rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) kedua lembaga. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat pertukaran data dan analisis transaksi keuangan guna mendukung penegakan etik hakim serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa penguatan kerja sama ini diperlukan agar fungsi pengawasan terhadap hakim semakin efektif, terutama dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan. “Penguatan kerja sama ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap hakim,” ujar Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (17/7/2026).
Abdul Chair juga menambahkan bahwa analisis transaksi keuangan dari PPATK akan mendukung proses penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), serta pembuktian dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim dan pengembangan investigasi lanjutan.
Wakil Ketua KY, Desmihardi, menekankan pentingnya akses terhadap informasi transaksi keuangan karena keterbatasan pembuktian dalam proses penegakan etik. “Akses terhadap informasi transaksi keuangan sangat penting untuk mendukung penegakan etik,” katanya.
Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, berharap agar proses pertukaran data dapat dilakukan lebih cepat sehingga penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi lebih responsif. Menurutnya, meskipun KY bukan aparat penegak hukum, kecepatan memperoleh data transaksi akan sangat membantu proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat. “Kecepatan memperoleh data transaksi sangat membantu proses klarifikasi,” tegas Abhan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan kesiapan lembaganya untuk terus mendukung penguatan fungsi pengawasan yang dijalankan KY. Ia menilai kerja sama kedua lembaga selama ini telah memberikan kontribusi penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Ivan mengungkapkan bahwa hingga kini PPATK telah menyampaikan 45 laporan hasil analisis kepada KY dengan nilai analisis transaksi mencapai hampir Rp250 miliar. “PPATK telah menyampaikan 45 laporan hasil analisis kepada KY,” ujarnya.
Penguatan kolaborasi KY dan PPATK diharapkan dapat semakin memperkokoh sistem pengawasan hakim, meningkatkan efektivitas penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.




















