Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hakim sebagai bagian integral dari upaya menjaga independensi peradilan. Selain menjalankan fungsi pengawasan eksternal, KY juga terus memperkuat advokasi bagi hakim agar mereka dapat memutuskan perkara secara adil, mandiri, dan bebas dari segala bentuk tekanan.
Anggota Komisi Yudisial, F. Willem Saija, menyatakan bahwa keseimbangan pengawasan dan perlindungan hakim adalah kunci dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta integritas lembaga peradilan. Tanpa perlindungan yang memadai, independensi hakim berpotensi terganggu oleh intimidasi atau intervensi dari pihak luar. “Perlindungan terhadap hakim adalah bagian dari upaya menjaga independensi peradilan,” ujar Willem dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (16/7/2026).
Willem menjelaskan bahwa advokasi yang dilakukan KY tidak hanya bersifat responsif ketika ada ancaman terhadap hakim, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan. Upaya responsif ini meliputi mediasi, rekonsiliasi, hingga koordinasi dengan aparat kepolisian saat terjadi demonstrasi anarkis di lingkungan pengadilan. Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui penyelenggaraan diskusi publik, edukasi, serta program Klinik Etik yang melibatkan berbagai perguruan tinggi. Program ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai etika peradilan sekaligus membangun budaya penghormatan terhadap independensi hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Willem juga menyoroti perlunya peningkatan sistem keamanan di lingkungan pengadilan. Menurutnya, sebagian besar gedung pengadilan di Indonesia masih memiliki keterbatasan fasilitas keamanan, termasuk minimnya penggunaan alat detektor logam untuk pemeriksaan pengunjung. Ia membandingkan kondisi ini dengan praktik di sejumlah negara yang telah menerapkan sistem pemeriksaan keamanan secara ketat di setiap pintu masuk gedung pengadilan sebagai bagian dari perlindungan terhadap aparat peradilan. “Sistem keamanan yang ketat di pengadilan adalah hal yang penting untuk melindungi aparat peradilan,” katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Komisi Yudisial telah menyusun kajian mengenai penguatan sistem keamanan pengadilan. Hasil kajian ini telah disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan guna menciptakan lingkungan peradilan yang lebih aman bagi hakim, aparatur pengadilan, maupun masyarakat pencari keadilan. Melalui penguatan advokasi hakim dan peningkatan standar keamanan pengadilan, KY berharap independensi kekuasaan kehakiman dapat semakin terjaga sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus meningkat.















