Headline.co.id, Indramayu ~ Jakarta. Polres Indramayu, Jawa Barat, kembali menegaskan larangan penggunaan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Penegasan ini menyusul kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 12 orang di Jalur Pantai Utara (Pantura) wilayah tersebut. Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, menyatakan bahwa kendaraan angkutan barang, baik pikap maupun truk, tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang karena risiko fatal yang tinggi jika terjadi kecelakaan.
Iptu Tasim menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa kendaraan angkutan barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Menurutnya, mobil pikap dirancang khusus untuk mengangkut barang dan tidak dilengkapi dengan perangkat keselamatan yang memadai bagi penumpang. “Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi orang meskipun dianggap lebih praktis atau dapat menekan biaya perjalanan,” ujar Kasat Binmas.
Ia menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas dengan menggunakan moda transportasi yang sesuai peruntukannya. Polres Indramayu telah menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk menggencarkan edukasi mengenai larangan penggunaan mobil pikap sebagai angkutan penumpang. Petugas di lapangan diminta untuk mengedepankan langkah persuasif dan memberikan teguran secara humanis jika masih menemukan pelanggaran.
Kasat Binmas menekankan bahwa upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi diperkuat sebagai tindak lanjut atas kecelakaan di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7), yang melibatkan sebuah mobil pikap dan dua truk. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.





















