Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (13/7/2026). Langkah ini diambil untuk mengurangi biaya operasional nelayan dan memberikan kepastian usaha di tengah lonjakan harga energi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya penyesuaian harga ini, mengingat harga BBM non-subsidi di pasar mencapai Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sudah mendapatkan BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. “Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” ujar Bahlil.
Skema Harga Khusus untuk Nelayan
Kebijakan harga khusus ini dirancang untuk memastikan aktivitas melaut nelayan skala menengah-besar tetap produktif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa subsidi sebesar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). “Pak Menteri ESDM akan membuat regulasi terkait subsidi tersebut,” kata Airlangga.
Koordinasi Antar Kementerian
Untuk mencegah penyalahgunaan, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memverifikasi data kapal dan menentukan titik-titik pelabuhan penyaluran yang sah. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan mendukung keberlanjutan usaha nelayan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor perikanan yang terdampak oleh fluktuasi harga energi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan di Indonesia.


















