Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang terdeteksi selama uji coba pengawasan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) sejak Januari hingga Juni 2026. Pengawasan ini dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM), yaitu UPPKB Kertapati dan Talang Kelapa di Sumatra Selatan serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat. Temuan ini menjadi dasar evaluasi dan penguatan penegakan hukum menjelang penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 82.158 kasus atau 54 persen merupakan pelanggaran daya angkut, 58.057 kasus atau 46 persen pelanggaran dokumen, serta 94 kasus pelanggaran tata cara pemuatan barang. “Kami berharap pemilik kendaraan segera merespons surat konfirmasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik yang tengah diuji coba,” ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Langkah Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Ditjen Hubdat telah mengirimkan 27.789 surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui jajaran di daerah. Hingga akhir Juni, sebanyak 883 surat telah mendapatkan konfirmasi dari para pelanggar. Aan menekankan pentingnya respons cepat dari pemilik kendaraan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.
Evaluasi dan Pengembangan Sistem
Sistem pengawasan ETLE akan terus dievaluasi untuk menciptakan pengawasan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk menghapus praktik truk over dimension dan over loading pada 2027. Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor transportasi darat.
Dengan adanya pengawasan berbasis teknologi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan terhadap peraturan yang berlaku, serta mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan tertib di masa mendatang.


















