Headline.co.id, Jakarta ~ Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Juli 2026. Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat penegakan hukum lintas negara, terutama dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Dalam pertukaran ini, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia, sementara Kepolisian RRT menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah mereka.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari koordinasi dan kerja sama yang erat Polri dan otoritas penegak hukum RRT. “Ini adalah bukti nyata efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan ke Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Buron ketiga, HZ, dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahkan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.
Sementara itu, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, KT langsung diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kerja sama ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat berlindung di negara lain untuk menghindari penegakan hukum.


















