Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemkomdigi Tegaskan Kepatuhan Pendaftaran PSE, 22 Perusahaan Diberi Peringatan

masfajar by masfajar
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Kemkomdigi Tegaskan Kepatuhan Pendaftaran PSE, 22 Perusahaan Diberi Peringatan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan mengeluarkan surat peringatan kepada 22 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 3 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penegakan kepatuhan. “Pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

You might also like

: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

Contents

    • 0.1. Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja
    • 0.2. Studi: Air Galon Guna Ulang Aman dari Risiko Kanker dan Gangguan Hormon
  • 1. Daftar PSE yang Diberi Peringatan
  • 2. Batas Waktu dan Langkah Selanjutnya

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

25 August 2026
: Pekerja memindahkan galon usai diisi ulang dengan air minum di depot air minum isi ulang kawasan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) untuk memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan sumber air baku berizin guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menjamin keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hma)

Studi: Air Galon Guna Ulang Aman dari Risiko Kanker dan Gangguan Hormon

24 August 2026

Sebelumnya, Kemkomdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga PSE telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi dan memulai proses pendaftaran, yaitu PT Ayo Indonesia Maju dengan layanan AYO, SIX CONTINENTS HOTELS, INC. dengan aplikasi Six Senses, dan Strava Inc. dengan aplikasi Strava. Namun, 22 PSE lainnya masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan telah menerima surat peringatan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Daftar PSE yang Diberi Peringatan

PSE yang menerima peringatan berasal dari berbagai sektor, termasuk perhotelan, transportasi udara, pendidikan digital, dan layanan daring lainnya. Beberapa di antaranya adalah Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, dan Banyan Tree Holdings Limited. Alexander menegaskan pentingnya pendaftaran ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam penggunaan layanan digital.

Batas Waktu dan Langkah Selanjutnya

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi PSE yang telah menerima surat peringatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika hingga tenggat waktu tersebut pendaftaran belum dilakukan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Meski demikian, Kemkomdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran.

Alexander menekankan, “Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia.” Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara layanan digital.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementeriankomunikasi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem kerja mereka. Langkah ini diharapkan...

: Pekerja memindahkan galon usai diisi ulang dengan air minum di depot air minum isi ulang kawasan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) untuk memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan sumber air baku berizin guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menjamin keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hma)

Studi: Air Galon Guna Ulang Aman dari Risiko Kanker dan Gangguan Hormon

by Wawan
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebuah studi terbaru menegaskan bahwa penggunaan air galon guna ulang tidak memiliki kaitan dengan risiko kanker maupun...

Harga Emas Antam 24 Agustus 2026 Tak Berubah, Naik Rp63 Ribu dalam Sepekan

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rp2.782.000, Cek Daftar Semua Ukuran

by Saddam
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Senin, 24 Agustus 2026, tercatat stabil dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya....

Harga Emas Antam Naik 2,35 Persen dalam Sepekan, Kini Bertahan Rp2,74 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Rp2.740.000, Cek Selisih Harga Buyback

by Saddam
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Harga emas Antam hari ini, Senin, 24 Agustus 2026, masih berada di level Rp2.740.000 per gram mengacu...

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026: Bertahan Rp2,74 Juta, Cek Harga di Pegadaian

by Saddam
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Harga emas Antam hari ini, Senin, 24 Agustus 2026, masih mengacu pada posisi akhir pekan sebesar Rp2.740.000...

Simpeda Diharapkan Menjadi Pilar Utama BPD dalam Mendorong Ekonomi Daerah

by wahyu
23 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia didorong untuk menjadikan Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) sebagai kekuatan bersama...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Barcelona Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Newcastle 7-2

Barcelona Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Newcastle 7-2

19 March 2026

Perdebatan Panas Aturan Baru Kontrasepsi untuk Anak dan Remaja

7 August 2024
Innova Hantam Deretan Kendaraan Parkir di Gondokusuman

Innova Tabrak Tiga Motor dan Dua Pedagang di Jalan Affandi, Satu Orang Patah Kaki

17 April 2025
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

26 May 2026
Penyaluran Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Lhokseumawe Selesai

Penyaluran Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Lhokseumawe Selesai

31 January 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

22 March 2026
Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

20 December 2025

Artikel Terbaru

: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat untuk mengevaluasi hasil penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (24/8/2026).Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Jokowi Instruksikan Perubahan Strategi Penanganan Karhutla

25 August 2026
: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis di Bekasi, Jawa Barat. BPJPH mendorong Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi ujung tombak layanan halal yang semakin dekat, mudah, dan responsif bagi masyarakat serta pelaku usaha. (Foto: Humas BPJPH)

BPJPH Konsolidasikan UPT Daerah untuk Tingkatkan Layanan Jaminan Produk Halal

25 August 2026
Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama

Kapolres Inhil dan Dandim 0314 Pimpin Pemadaman Karhutla di Desa Simpang Gaung

25 August 2026
AC Milan Awali Serie A dengan Mengalahkan Perlawanan Torino 2-1

AC Milan Raih Kemenangan Perdana di Serie A dengan Mengalahkan Torino

25 August 2026
: Kominfo Lumajang/Anam (Istimewa)

Aturan Penggunaan Sound System dalam Karnaval di Lumajang

25 August 2026
AREMA FC DAN RS HERMINA TANGKUBANPRAHU RESMI PERPANJANG KERJA SAMA MEDIS, LOGO TERPASANG DI JERSEY TRAINING

Arema FC dan RS Hermina Tangkubanprahu Perpanjang Kerja Sama Medis untuk Musim 2026/2027

25 August 2026
MotoGP 2027 rider line-up: the official announcements so far

Perubahan Besar di Line-up Pembalap MotoGP 2027

25 August 2026

Popular Story

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kegiatan Karnaval Komdigi 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (19/8/2026) mengatakan era digital, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga ekosistem digital nasional agar terus berkembang secara sehat. Foto: Humas Kemkomdigi
Pemerintah

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

by Aditya
20 August 2026
0

Headline.co.id, Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ~ Meutya Hafid, Ketua Komisi...

Read moreDetails

Hoaks Pemalsuan Ijazah Jokowi Meluas, Narasi Rektor UGM Ditangkap dan Kampus Disegel Beredar

BPJPH Konsolidasikan UPT Daerah untuk Tingkatkan Layanan Jaminan Produk Halal

1.120 Penyuluh Agama Islam Siap Naik Jenjang Setelah Lulus Penilaian Kompetensi 2026

Rocky Gerung Tekankan Pentingnya Perwira Polri Mengkritisi Diri Sendiri

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

Emas Antam Tak Naik Hari Ini, Berikut Harga Lengkap 21 Agustus 2026

Bupati Merauke Serukan Pentingnya Persatuan di HUT ke-81 RI

Alexander Jeremejeff Mulai Beradaptasi dengan Suasana Hangat di Persija

Satlantas Polres Demak Gelar Polantas KARIB untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.