Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik massal di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia. Sahroni menilai bahwa pengusutan ini adalah langkah tepat untuk membersihkan praktik korupsi dan sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.
“Ini adalah langkah yang sangat tepat dan harus didukung penuh,” kata Sahroni saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026). Menurutnya, penanganan kasus ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama. Sahroni menambahkan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.
Proses Penyidikan dan Temuan Awal
Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan peningkatan status perkara ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Status penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana.
Dalam penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. “Kami menemukan adanya indikasi manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU,” ujar Totok.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara ini. Modus tersebut termasuk manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa 16 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun.
Sahroni mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyidikan. “Proses penegakan hukum harus berlangsung dengan baik agar tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai,” katanya.














