Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya kolaborasi penegak hukum, advokat, dan perguruan tinggi dalam membangun sistem hukum yang adil dan berorientasi pada kemanusiaan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara kerja sama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nasaruddin, keadilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui aturan hukum, tetapi harus dibangun melalui peran berbagai aktor yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional. “Keadilan harus dibangun melalui sinergi banyak aktor, penegak hukum yang berintegritas, advokat yang profesional dan beretika, perguruan tinggi yang menghasilkan ilmu dan kader hukum yang berwawasan kemanusiaan, serta masyarakat yang memiliki literasi hukum dan kesadaran etik,” ujarnya.
Peran Strategis Perguruan Tinggi
Menag menyoroti peran strategis perguruan tinggi dalam mencetak generasi hukum yang tidak hanya menguasai aspek keilmuan, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap nilai kemanusiaan dan etika. Ia menekankan bahwa keadilan harus menjadi prinsip dalam sistem hukum dan juga merupakan perintah moral dan spiritual yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Konsep Maqashid Syariah dalam Hukum Nasional
Dalam konteks pembangunan hukum nasional, Nasaruddin menyebutkan bahwa konsep maqashid syariah relevan karena menempatkan kemaslahatan manusia sebagai salah satu tujuan utama. “Hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya tertulis, tetapi juga menentramkan,” tambahnya.
Keseimbangan dan Pemulihan Sosial
Menag menambahkan bahwa hukum yang berkeadilan bukan hanya bertujuan memenangkan satu pihak, melainkan harus mampu menjaga keseimbangan, mencegah kerusakan, serta memulihkan hubungan sosial yang terganggu. “Hukum yang adil adalah hukum yang tidak hanya menenangkan salah satu pihak, tetapi juga menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan memulihkan relasi sosial yang retak,” jelasnya.
Dengan demikian, integrasi aparat penegak hukum, profesi advokat, dan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam membangun sistem hukum nasional yang semakin kuat. Nasaruddin menegaskan bahwa keadilan harus diwujudkan tidak hanya dalam prosedur formal, tetapi juga dalam substansi hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak, kehormatan, jiwa, akal, keturunan, harta, dan martabat manusia.



















