Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan pertemuan dengan Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, di Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini membahas kebijakan perpajakan terkait manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan agar tetap melindungi pekerja dan menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Said Iqbal menyampaikan beberapa usulan, termasuk evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Selain itu, usulan juga mencakup perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.
Menkeu Purbaya menanggapi bahwa pemerintah akan mempelajari usulan tersebut secara komprehensif sebelum mengambil keputusan kebijakan. “Kami akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal dan sasaran penerima manfaat,” ujar Menkeu Purbaya. Evaluasi ini juga akan memperhatikan kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Evaluasi Pajak Progresif untuk Pekerja PHK
Salah satu poin penting yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali, sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang. Menkeu Purbaya menegaskan pentingnya menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Keseimbangan Perlindungan dan Keberlanjutan Fiskal
Menkeu Purbaya menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keseimbangan perlindungan terhadap pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, serta kesehatan fiskal negara. “Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan ini dalam setiap kebijakan yang diambil,” jelasnya.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, sekaligus memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja di Indonesia.


















