Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Revisi UU P2SK ini diharapkan dapat membuat ketentuan yang ada lebih responsif terhadap tantangan di industri jasa keuangan, perkembangan teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarotoritas di sektor keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan disahkannya revisi tersebut, ketentuan baru dalam UU P2SK akan menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan dan langkah strategis pemerintah serta lembaga terkait dalam mendorong pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Pemerintah menilai revisi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas inisiatif dan kerja sama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU P2SK yang telah dilakukan secara sinergis bersama pemerintah. “Kami mengapresiasi kerja sama yang baik pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan revisi UU P2SK ini,” kata Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI.
Menurut Purbaya, meskipun kondisi perekonomian dan politik global saat ini masih dibayangi ketidakpastian, termasuk konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu kenaikan harga energi, Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 masih berada di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN, dengan sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tren positif dan tingkat inflasi yang terkendali. “Ekonomi Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah tantangan global,” ujarnya.
Purbaya menekankan pentingnya peran sektor keuangan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Pengelolaan sektor keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan penguatan inklusi keuangan juga menjadi aspek krusial. Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang dimulai melalui UU P2SK perlu terus dipercepat guna mendukung agenda pembangunan nasional.
Pemerintah bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pembahasan intensif terhadap substansi revisi UU tersebut. Proses penyusunan juga melibatkan partisipasi publik dari kalangan asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat. Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR menyepakati berbagai penyempurnaan substansi untuk memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.
Purbaya juga mengapresiasi pandangan mini fraksi yang telah disampaikan dalam rapat kerja pada 3 Juni 2026. Ia menyebut revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. “Revisi ini mencakup berbagai topik penting yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Purbaya berharap RUU Perubahan UU P2SK dapat memperoleh persetujuan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang tersebut. “Kami berharap revisi ini segera disetujui dan diimplementasikan,” ujarnya.




















