Headline.co.id, Jayapura ~ Tim Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.G. yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di Papua. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (7/7/2026) di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura. A.G. diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan yang menyuplai senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo–Yahukimo.
Menurut Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang sebelumnya melibatkan tersangka S.P. dan berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal di Papua,” ujar Yusuf Sutejo.
Peran A.G. dalam Jaringan Ilegal
Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api ilegal. Ia terlibat dalam pertemuan dengan S.P., M.M., dan S.M. untuk membeli senjata api rakitan dari seorang warga negara asing seharga Rp80 juta. Saat penangkapan, petugas menyita barang-barang milik A.G., termasuk telepon genggam dan uang tunai.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Selain A.G., empat orang lainnya berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan jalur distribusi senjata ilegal. “Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
A.G. kini menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang terkait jaringan ini, dengan beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke penuntut umum.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua, serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

















