Headline.co.id, Banjarbaru ~ Pemerintah Kota Banjarbaru mempresentasikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (7/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru ini juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. “KUA dan PPAS menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD, sekaligus untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Wali Kota.
Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mengacu pada kebijakan perencanaan nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan. Dokumen ini juga memperhatikan penganggaran belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta program kepala daerah.
Target Pembangunan Kota Banjarbaru 2027
Tema pembangunan Kota Banjarbaru Tahun 2027 diarahkan pada pelaksanaan prioritas pembangunan untuk mencapai target sasaran yang tertuang dalam RPJMD Kota Banjarbaru 2025-2029. Sejumlah indikator makro pembangunan ditargetkan pada 2027, lain pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 3,24 persen, serta tingkat pengangguran menjadi 4,73 persen. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan mencapai 82,71 dengan Gini Rasio sebesar 0,25.
Proyeksi Anggaran Daerah
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.156.615.937.190. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp447.883.514.221 dan pendapatan transfer sebesar Rp708.732.422.969. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.326.922.959.655, yang meliputi belanja operasi sebesar Rp1.119.137.802.635, belanja modal sebesar Rp197.785.157.020, belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp5 miliar.
Selisih proyeksi pendapatan dan belanja daerah menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp170.307.022.465. Defisit ini direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.
Wali Kota berharap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat segera dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga menghasilkan nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027. Melalui sinergi Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru, arah kebijakan anggaran diharapkan dapat mendukung pembangunan yang terukur, produktif, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
















