Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaporkan bahwa tingkat kepatuhan armada angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang memasuki Terminal Tipe A mencapai 57 persen selama pengawasan pada Juni 2026. Sebaliknya, 43 persen armada AKAP masih belum mematuhi ketentuan trayek yang ditetapkan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan terminal berfungsi optimal sebagai simpul transportasi yang mendukung ketertiban operasional dan keselamatan penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap operator AKAP agar setiap armada mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A. “Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap armadanya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A,” ujar Aan di Jakarta, Minggu (5/7/2026). Menurutnya, terminal memiliki peran penting dalam mengatur operasional bus, memastikan kelaikan jalan kendaraan, dan mengawasi keselamatan penumpang.
Evaluasi dan Pembinaan Operator
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan otobus (PO) masih memiliki tingkat kepatuhan yang rendah. Untuk armada kecil dan sedang dengan kurang dari 150 armada, PO seperti PT STA, PT TAA, PT LJL, dan PT SMJ tercatat memiliki kepatuhan rendah. Sementara itu, untuk armada besar dengan lebih dari 150 armada, PO seperti PT DJLP, PT SPA, PT APIK, PT ALS, dan PT SAE menunjukkan persentase kepatuhan yang berkisar 4 persen hingga 45 persen.
Aan menegaskan bahwa hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar pembinaan bagi operator AKAP. Pemerintah berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban memasuki terminal agar pelayanan angkutan umum menjadi lebih tertib, aman, dan mudah diawasi.
Peningkatan Pengawasan Berkala
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. “Kepatuhan operator memasuki terminal bukan hanya kewajiban untuk ketertiban operasional, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat dan memudahkan pengawasan administratif maupun teknis kendaraan,” tambah Aan. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Asta Cita yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan keselamatan transportasi.
Kementerian juga akan mendorong koordinasi dengan pengelola terminal, pemerintah daerah, dan operator angkutan untuk memastikan seluruh armada AKAP beroperasi sesuai ketentuan trayek dan standar keselamatan yang berlaku.
















