Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Janjikan Modal Usaha Rp80 Juta, Pria di Bantul Diduga Gelapkan Dua Mobil Milik Korban

Hendrawan by Hendrawan
2 hours ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
393 30
A A
0
Ilustrasi dugaan kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil di Bantul
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • atreskrim Polres Bantul mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil yang dilakukan pria berinisial N (48), warga Bantul.
  • Pelaku diduga memperdaya korban dengan iming-iming suntikan modal usaha sebesar Rp80 juta melalui kerja sama dengan investor fiktif.
  • Korban menyerahkan satu mobil pick up, satu Honda CRV, beserta dua BPKB asli sebagai syarat pencairan modal yang dijanjikan.
  • Alih-alih mendapatkan modal usaha, kedua kendaraan korban justru diduga dijual oleh pelaku tanpa izin untuk kepentingan pribadi.
  • Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp100 juta dan melaporkannya ke Polres Bantul.
  • Polisi berhasil mengamankan pelaku serta menyita satu unit Honda CRV sebagai barang bukti yang berhasil ditemukan.
  • Pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Bantul dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Headline.co.id, Bantul ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil yang diduga dilakukan seorang pria berinisial N (48), warga Bantul. Pelaku diduga memperdaya korban dengan menawarkan kerja sama suntikan modal usaha sebesar Rp80 juta sebelum akhirnya membawa kabur dan menjual kendaraan milik korban. Kasus tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bantul setelah korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp100 juta. Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada headline.co.id pada Selasa (30/6/2026).

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Sueb Hermanto (52), seorang karyawan swasta. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan korban di Jalan Parangtritis Nomor 9 Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

You might also like

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

30 June 2026
Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

30 June 2026

Menurut Iptu Rita Hidayanto, pelaku yang telah dikenal korban datang menawarkan kerja sama bisnis dengan dalih memiliki rekan yang siap memberikan tambahan modal usaha senilai Rp80 juta.

ADVERTISEMENT

“Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban sehari setelah kejadian, dan saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bantul,” kata Iptu Rita Hidayanto.

Korban Dijanjikan Modal dengan Syarat Menyerahkan Kendaraan

Dalam penawarannya, pelaku menyebut modal usaha akan diberikan oleh seorang investor. Sebagai syarat, korban diminta menyerahkan dua BPKB asli beserta kendaraan yang akan dijadikan jaminan hingga proses pencairan dana selesai.

Korban juga dijanjikan hanya perlu memberikan keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan kepada pihak investor setelah modal cair.

“Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan modal usaha tambahan sebesar delapan puluh juta rupiah, namun syaratnya korban harus menjaminkan dua buah BPKB asli beserta unit kendaraannya sekaligus sebagai jaminan kepada calon investor tersebut,” jelas Iptu Rita.

Karena mempercayai pelaku, korban kemudian menyerahkan satu unit mobil pick up dan satu unit Honda CRV beserta BPKB asli kepada pelaku dan rekannya. Kedua kendaraan tersebut dibawa dengan alasan untuk mengurus proses pencairan dana investasi.

Dua Mobil Dijual, Korban Rugi Rp100 Juta

Setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak pernah kembali menemui korban. Nomor telepon pelaku juga tidak lagi aktif sehingga korban tidak dapat menghubunginya. Sementara itu, dana modal usaha yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua kendaraan tersebut bukan dijadikan jaminan sebagaimana dijanjikan, melainkan dijual oleh pelaku tanpa persetujuan pemiliknya.

“Setelah kendaraan dan BPKB diserahkan, pelaku ternyata tidak memberikan uang modal yang dijanjikan melainkan langsung membawa kabur unit tersebut. Alih-alih dijadikan jaminan kepada pihak ketiga, kedua unit mobil milik pelapor itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin, lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri,” ujar Iptu Rita.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang masih tersisa.

Dari hasil penindakan, petugas menyita satu unit mobil Honda CRV warna coklat muda tahun 2003 dengan nomor polisi N 1139 ES.

Saat ini, pelaku N telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Tags: Berita BantulPenipuan BantulPolres Bantul
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil menangkap...

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

by wahyu
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan...

Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah aset milik ASF,...

Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap geng motor yang terlibat dalam aksi tawuran...

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama 13 Polres di wilayahnya berhasil menangkap 211 tersangka terkait kasus pencurian dengan...

Awkarin Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Penipuan Hanania Travel

Awkarin Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Penipuan Hanania Travel

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Selebgram Karin Novilda, yang lebih dikenal sebagai Awkarin, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Samsat Keliling: Layanan Mudah untuk Urusan Kendaraan di Jadetabek

Layani Warga, Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek

16 August 2024
Klarifikasi Hoaks: Menkeu Purbaya Tidak Sebut Dana Desa untuk Foya-Foya

Klarifikasi Hoaks: Menkeu Purbaya Tidak Sebut Dana Desa untuk Foya-Foya

27 March 2026
Wamendagri Dorong Mahasiswa Siap Menghadapi Tantangan Global

Wamendagri Dorong Mahasiswa Siap Menghadapi Tantangan Global

21 November 2025

Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Pemerintah Siapkan Skenario New Normal

29 May 2020
Mahasiswa UGM Ciptakan Storage Box Tanpa Listrik, Raih Penghargaan di Malaysia

Mahasiswa UGM Ciptakan Storage Box Tanpa Listrik, Raih Penghargaan di Malaysia

4 March 2026

Update Corona di Indonesia Rabu 27 Mei 2020: Menembus Angka 23.851 Kasus dan 6.057 Pasien Sembuh

27 May 2020
Presiden Joko Widodo membuka Pertemuan Para Pemimpin ASEAN dengan Perwakilan Majelis Antar-Parlemen ASEAN atau ASEAN Inter-Parliamentary Assembly di Komodo Ballroom

Buka Pertemuan ASEAN dengan AIPA, Jokowi Tekankan Penguatan Kolaborasi Pemerintah dan Parlemen

10 May 2023

Artikel Terbaru

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

30 June 2026
Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

30 June 2026
Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

30 June 2026
Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

30 June 2026
Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

30 June 2026
Paraguay Singkirkan Jerman di Piala Dunia 2026 Lewat Adu Penalti

Paraguay Singkirkan Jerman di Piala Dunia 2026 Lewat Adu Penalti

30 June 2026
Gol Menit Akhir Martinelli Bawa Brasil Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Gol Menit Akhir Martinelli Bawa Brasil Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

30 June 2026

Popular Story

Bogor Hornbills Raih Gelar Juara IBL 2026 Usai Kalahkan Pelita Jaya
Olahraga

Bogor Hornbills Raih Gelar Juara IBL 2026 Usai Kalahkan Pelita Jaya

by Lia
29 June 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Hornbills berhasil meraih gelar juara Indonesian Basketball League (IBL)...

Read moreDetails

Polri Gelar Pasar Murah di Jakarta Pusat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jangan Lupa Payung! BMKG Prediksi Cuaca Besok Didominasi Hujan di Banyak Wilayah Indonesia

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya

Wakapolri Pimpin Ziarah Nasional di TMP Kalibata Jelang Hari Bhayangkara

Internet Gratis Dukung Promosi Wisata dan UMKM di Segoro Topeng Kaliwungu

Kemendukbangga Instruksikan Pemda Fokus Penanganan Stunting

Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Mainkan Neymar saat Brasil Kalahkan Skotlandia 3-0 di Piala Dunia 2026

Indonesia Perkuat Tata Kelola Laut dengan Empat Komitmen Baru di OOC

Fakta Terbaru Pangkalan Militer AS di Bahrain, Kerusakan Terungkap Lewat Citra Satelit

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.