Headline.co.id, Kutai Timur ~ Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil menangkap komplotan pencuri kabel tembaga milik PT PLN (Persero) di Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/26) dini hari, ketika salah satu pelaku, berinisial JM (25), ditemukan berada di atas tiang listrik. Bersama JM, pelaku lainnya, NO (25), juga berhasil diamankan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kabel tembaga seberat sekitar 47 kilogram, satu unit kendaraan roda empat, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk memotong dan mengambil kabel listrik. Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas kejahatan yang mengganggu pelayanan publik, terutama pencurian fasilitas vital seperti jaringan listrik.
AKBP Fauzan mengapresiasi respon cepat dari personel Satreskrim Polres Kutim dan Polsek Sangatta Utara yang segera bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu pelayanan publik,” tegasnya. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Pengembangan Kasus
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin dalam mendapatkan layanan listrik yang stabil. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan dan kenyamanan publik.





















